SIMALUNGUN, Armadanews.id |
Seorang pria berinisial AYD atau Congek tak berkutik saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya, selasa (05/01/2021) di Jalan Asahan Km 8, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar.
Aktivitas Congek yang menjajakan sabu sering meresahkan warga sekitar lingkungannya. Sehingga warga membuat laporan ke pihak berwajib melalui aplikasi Horas Paten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Rabu (06/01/2021) menerangkan, atas dasar laporan itu kemudian tim opsnal bergerak ke rumah Congek yang sudah dijadikan tersangka itu.
Polisi menemukan Congek sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,76 gram, satu kotak kecil plastik transparan serta empat plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis.
Saat diinterogasi, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke markas untuk diproses lebih lanjut. Kita juga akan melakukan pengembangan,” kata AKP Lukman mengakhiri. (*/ds)
Discussion about this post