SIMALUNGUN, armadanews.id | Proses pemakaman salah seorang warga Sinaman Dua, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, R Ambarita (64) yang terkonfirmasi Covid-19 dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Akmal Siregar selaku Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi, Jumat (08/01/2021) sekira pukul 10.30 wib, membenarkan R Ambarita terkonfirmasi sesuai dengan hasil swab.
“Yang bersangkutan (R Ambarita-red) menjalani swab mandiri di Prodia. Udai menjalani swab, yang bersangkutan pulang ke rumahnya di Sianaman Dua. Sebelum hasil swab keluar, yang bersangkutan meninggal dunia dan disemayamkan di rumah duka,” jelas Akmal.
Sehingga setelah Kamis (07/01/2021) pihak Gugus Tugas menerima salinan hasil swab, langsung trun ke rumah duka untuk melakukan penangan jenazah sesuai dengan SOP Covid-19.
“Jam 03 tim Gugus sudah melakukan penanganan jenazah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Jenazah sudah dibungkus dan dimasukkan dalam peti. Saat ini sedang dilakukan penggalian kuburan di belakang rumah yang bersangkutan untuk pemakaman, ” sebut Akmal.
Dikatakan Akmal, dalam hal ini Gugus Tugas sudah berupaya maksimal. “Jadi beliau (R Ambarita-red) tidak sempat dirawat di rumah sakit dan menjalani swab mandiri. Kondisi saat ini sedang meninggu pemakaman. Sebanyak delapan alat pelindung diri (APD) disiapkan untuk proses pemakaman ,” imbuh Akmal.
Discussion about this post