SIMALUNGUN, Armadanews.id |
Dua dari lima orang pelaku pencurian berhasil ditangkap dan dimassa warga di Simpang Bombongan Prapat Huluan, Nagori Simanabun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku bernama Erwin Aritonang (24) warga Jalan Dalil Tani Ujung no. 32, Kelurahan Tomuan, Pematangsiantar dan Riando Rajaguguk (18) warga Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kota Pematangsiantar.
Informasi dihimpun dari Humas Polres Simalungun, Jumat (22/01/2021). Kapolsek Raya IPTU L. Silalahi dan Bripka Jhon Susanto Purba menerima Informasi dari Kepala Desa (Pangulu) Nagori Raya Usang, Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun, Jon Purba bahwa telah terjadi percobaan Pasal 365 KUH Pidana (Pencurian) dengan menggunakan Mobil Xenia BK 1406 WL di Perladangan Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun.
Atas informasi itu, Kapolsek Raya IPTU L. Silalahi dan Bhabinkamtibmas Joni Susanto Purba berkoordinasi dengan Kapolsek Silau Kahean AKP Jahoras Sinaga dan Kapolsek Raya Kahean AKP Giring Damanik untuk melakukan penghadangan.
Selanjutnya Kapolsek dan Anggota melakukan pengejaran bersama masyarakat dari Raya Usang dan Masyarakat dari Nagori Silau Buttu, Nagori Kariahan Bongguran Kecamatan Raya ke Arah Silau Kahean dan ke arah Raya Kahean.

Berkat kepedulian dan kerjasama dalam memberantas kejahatan, naas buat para terduga pelaku tepatnya di Dusun Prapat Huluan, Nagori Simanabun, Kecamatan Silau Kahean kendaraan para pelaku dapat dihentikan masyarakat dengan cara memalangkan mobil jenis Taft Badak di Simpang Bombongan Prapat Huluan, Nagori Simanabu, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Alhasil para pelaku tidak dapat melanjutkan perjalanan setelah mobil Xenia yang dikendarai oleh Pelaku bernama Riando menabrak tiang listrik dan para pelaku melarikan diri.
Namun berkat kesiapan masyarakat, dua orang pelaku dapat diamankan oleh masyarakat di tepi jurang dan di belakang rumah masyarakat.
Kedua pelaku bernama Erwin Aritonang (24) warga Jalan Dalil Tani Ujung no. 32, Kelurahan Tomuan, Pematangsiantar dan Riando Rajaguguk (18) warga Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kota Pematangsiantar .
Namun tiga pelaku lain melarikan diri ke arah hutan di Nagori Prapat Huluan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun nama dan identitas telah dikantongi oleh petugas kepolisian.
Kedua pelaku yang diamankan warga sempat diamuk massa, namun oleh anggota Polsek Silau Kahean diamankan ke markas Polsek Silau Kahean agar amukan massa boleh diredam.
Selanjutnya kepolisian menjemput Pegawai Puskesmas dan melakukan perawatan terhadap luka luka yang dialami kedua pelaku.
Selanjutnya para pelaku dijemput oleh Kapolsek Raya Iptu L. Silalahi bersama Bripka Jhon Susanto Purba untuk diamankan di Polsek Raya guna mengikuti proses hukum selanjutnya sedangkan barang bukti Mobil Xenia dalam keadaan rusak parah diamankan di Polsek Silau Kahean. (ds)
Discussion about this post