SIMALUNGUN, Armadanews.id |
Sejumlah usaha tambang Galian C Pasir di Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara, diduga beroperasi tanpa memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi mineral.
“Kalau tidak salah ada sebanyak empat usaha tambang galian C pasir di kecamatan panombeian panei ini, yang diduga beroperasi tanpa izin lae,” kata salah seorang sumber yang layak dipercaya kru media ini, Sabtu (23/1/2020) sekira jam 14.00 WIB saat ditemui di Nagori Bosar.
Ia mengatakan, tambang galian C pasir yang diduga ilegal tersebut milik dari aparat penegak hukum, aparat pemerintah nagori dan ketua ormas, ungkapnya.
Kami kuatir jika usaha Galian C pasir tidak ditertibkan akan berdampak negatif terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem biodata sungai bah bolon.
“Penggalian yang dilakukan pengusaha Galian C pasir tidak memedomi Keputusan Menteri PU Nomor: 458/KPTS/1986 tentang Pengamanan Sungai Dalam Hubungan Dengan Penambangan Bahan Galian C,” bilangnya.
Sebelum menutup pembicaraan dia pun berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui UPTD Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Sumut, agar menertibkan usaha Galian C yang tidak punya ijin dan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan. “Kita juga meminta kepada Pemprovsu agar meningkatkan koordinasi untuk menindak tegas oknum-oknum yang diduga mengatur aktivitas pertambangan ilegal yang ada di sini,” katanya mengakhiri.
Terkait hal itu, Kepala Cabang (Kacab) Dinas ESDM Sumut Wilayah III, Syahriadi Harianja, ketika dikonfirmasi Armadanews.id ini sekira jam 15.08 wib tidak memberikan jawaban. (Tim)
Discussion about this post