SIMALUNGUN, Armadanews.id |
Juru tulis (Jurtul) berinisial SU (55), diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dari Warung Kopi (Warkop) Pak Otong yang terletak di Huta II Nagori Sunggaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/1/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (25/1/2021) malam sekira pukul 21.10 WIB. Pelaku berinisial Su (55) warga Perumnas Manahol, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan, penangkapan pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit Jahtanras meringkus pelaku SU sedang di warkop Pak Otong.
Dari penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Hp merk samsung warna putih berisikan angka angka tebakan judi jenis togel, 1 buah buku tulis berisikan angka angka tebakkan judi togel, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah bulpoin merk paster dan uang pecahan sebesar Rp 260.000.

Saat diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya melakukan perjudian togel dan menyetorkan kepada Sub Agen berinisial LS yang tinggal di daerah Sugaran Bayu.
Namun setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Unit Jahtanras tidak berhasil menemukan LS karena diduga sudah mengetahui akan kedatangan petugas.
“Hingga saat ini Pelaku SU dan barang bukti sudah diamankan serta ditahan penyidik Sat Reskrim untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (*/ds).





