SIMALUNGUN, Armadanews.id | Gerebek rumah di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Team Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan Yudi Suriansah (32) dan ganja seberat 420 gram.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring melalui release pers, Sabtu (30/01/2021), mengatakan pada hari Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, diperoleh laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun, yang melaporkan bahwasannya di dalam sebuah rumah di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.00 WIB Team melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan Team berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Yudi Surainsyah (32).
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tersangka berhasil diamankan empat bungkus besar kertas warna coklat dan satu bungkus tas plastik warta biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 420 gram.
Dari hasil interogasi, Yudi mengaku daun ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berada di Kota Medan. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.”kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring. (ds)
Discussion about this post