SIMALUNGUN, Armadanews.id | Diduga edarkan narkotika jenis ganja, Mispriadi alias Adi (40) warga Kampung 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan Team Opsnal Sat Res Narkoba.
Mispriadi alias Adi yang berprofesi sebagai buruh bangunan diamankan di Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (30/01/2021) dalam release pers mengatakan, pada Kamis (28/01/2021) diterima laporan dari warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun, yang melaporkan bahwasanya di Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, ada seorang lakilaki yang mengedarkan narkoba jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yg dipimpin oleh Kanit I Ipda Dwi Ivan Siregar berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi. Selanjutnya Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 17.00 WIB, Team melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk-duduk di belakang rumah, kemudian Team langsung mengamankan laki-laki yang bernama Mispriadi alias Adi.
Lalu Team melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di jok sepeda motor milik Mispriadi alias Adi.
Barang bukti yang diamankan, satu bungkus kertas warna coklat ukuran sedang dan sepuluh bungkus kertas warna coklat ukuran kecil yg berisi diduga narkotika jenis Ganja dgn berat kotor 120,72 gram, satu unit HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor Super 700.
Setelah dilakukan nterogasi awal, Mispriadi alias Adi.menerangkan bahwa benar ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang lakilaki di Kota Medan.
“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring. (ds)
Discussion about this post