SIANTAR , Armadanews.id |
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kota Pematangsiantar mengadakan Sosialisasi Penerapan Beban Tetap kepada masyarakat (Pelanggan – red) di Kecamatan Siantar Martoba yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (05/02/2021) jam 10.00 WIB
Narasumber Sosialisasi Penerapan Beban Tetap Direktur Umum Perumda Tirta Uli, Bertauli Napitu menyampaikan bahwa Penerapan Beban Tetap yang dilakasanakan memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016.
“Pasal 21 ayat 1, “BUMD Air Minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum,” dan Pasal 20 ayat 2, “Pendapatan Air meliputi: tarif air, beban tetap, pemeliharaan meter air, dan pendapatan air lainnya selain perpipaan,” sebut Berliana Napitu yang pada kegiatan tersebut di dampingi Camat Siantar Utara dan di moderatori Zainul Siregar.
Berliana Napitu mengungkapkan penerapan Beban Tetap sudah lebih dahulu dilakukan PLN dan Telkom.
“Perumda Tirtauli sudah menjamin air yang disalurkan kepada pelanggan bebas dari mikrobiolog yang dapat menimbulkan penyakit,” ungkapnya air yang dikonsumsi masyarakat harus bebas dari mikrobiologi.
Lanjutnya, Perumda Tirta Uli bertujuan untuk masyarakan menggunakan air perpipaan dan mengurangi pemakaian air lain yang tidak higienis agar terbebas dari kuman.
Pemakaian air Perumda Tirta Uli tetap diberikan pembunuh kuman sehingga airnya terbebas dari kuman dan diperiksa secara rutin. “Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar senantiasa tetap eksis memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” ujarnya.
“Mendorong pelanggan agar memakai air Perumda Tirta Uli, minimal sebanyak kebutuhan pokok kebutuhan air agar pelanggan lebih sehat,”terangnya bahwa standar kebutuhan pokok air minum sebanyak minimal 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan.
Selain itu, Penerapan pemakaian minimal (Beban Tetap) agar pelanggan rumah kosong dan yang tidak menggunakan air terdorong menggunakan air minimal 10 m3/bulan.
“Pendapatan Beban Tetap diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, yakni perbaikan pipa bocor, rehabilitasi pipa distribusi (perbaikan tekanan air), penurunan Non Reneviu Water(NRW), pembuatan Distric Management Area (DMA) pilot project, penggantian meter pelanggan dan pemerataan tekanan,” ujar Berliana sembari menyampaikan waktu pelaksanaan Penerapan Beban Tetap.
“Beban tetap akan dilaksanakan mulai bulan Maret 2021 tagihan bulan April 2021 kepada pelanggan klasifikasi RT 3 ke atas. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok tarif S1, S2, dan SK serta RT 1 dan RT 2 ditunda pelaksanaannya sampai 6 bulan kemudian,” pungkas Direktur Umum Perumda Tirta Uli, Berliana Napitu. (sil)
Discussion about this post