SIMALUNGUN, Armadanews.id |
Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa berhasil mengamankan S alias Uge (21) dan puluhan bungkus narkotika jenis sabu.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat , Senin (08/02/2021) mengatakan, pada Minggu (07/02/2021) sekira Pukul 18.30 wib di Ruang Satuan Narkoba Polres Simalungun Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa menyerahan tersangka berinisial S alias UGE (21), warga Huta 2, kp Bah Kisat, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Berikut barang bukti yang juga diserahkan adalah satu buah tas sandang kecil warna hitam merk TIRASILER, satu unit timbangan elektrik merk mini scale, 36 bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran² kristal diduga narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 31 paket harga jual Rp 100 Ribu dan lima paket harga jual Rp 200 Ribu, satu bungkus plastik bening klip besar berisi butiran² kristal diduga narkotika jenis sabu, Plastik bening klip kecil kosong di bungkus plastik bening klip besar, satu unit hp merk Nokia warna hitam, Uang tunai senilai Rp 1 juta diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu satu unit hp android merk Oppo warna hitam.
Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
Penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba di terima oleh tim penyidik Satnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun.
Sebelum acara serah terima tersangka dan barang bukti terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun, Ipda Bismar Saragih,SH.MH serta diikuti oleh piket penyidik Satnarkoba Polres Simalungun dan Kanitreskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu JW Saragih,SH serta personil opsnal Polsekta tanah Jawa yang melakukan penangkapan.
Serah terima tersangka dan barang bukti dalam keadaan aman dan baik dan dipastikan terhadap para pelaku lainnya akan diungkap dan berkas perkara akan dikirimkan ke JPU dan terhadap tersangka terancam hukuman lima tahun lebih. (Bronson)
Discussion about this post