SIMALUNGUN, Armadanews.id | Suheri (29) dan Heru Syahputra (27) diamankan personil Polsek Serbawalan Polres Simalungun saat sedang berkendara sepedamotor.
Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar dalam keterangan pers, Rabu (10/02/2021) mengatakan, Minggu, (07/02021), sekira pukul 00.30 WIB, dua orang laki-laki diamankan dari Jalan Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kedua laki-laki tersebut bernama Suheri (29),
warga Huta Dolok Kataran, Nagori Dolok Kataran Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan Heru Syahputra (27) juga warga yang sama.
Dikatakan Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar, kronologis kejadian pada hari Sabtu, (06/02/2021), sekira pukul 23.30 Wib, di Jalan Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kecamata Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, telah diamankan dua orang Laki-laki saat sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra-X warna Hitam Tanpa Nopol.
Dari hasil pemeriksaan, dari tangan kiri Suheri di temukan satu buah plastik klip kecil yang berisikan di duga Narkotika jenis Sabu.
Menurut keterangan Suheri dan Heru Syahputra, bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang Laki-laki yang bernama Golap di Sumber Sari sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang rencananya sabu tersebut akan mereka gunakan bersama.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil yg berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, satu unit Sepeda Motor Honda Supra-X Warna Hitam tanpa Nopol.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai Undang-undang No.35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika. (Oji).
Discussion about this post