SIANTAR, Armadanews.id |
Togap Butar Butar (52) warga Jalan Sibatu Batu Blok III, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar diamankan Timsus Sat Reskrim Polres Pematang Siantar, Selasa (09/02/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Informasi dihimpun dari Humas Polres Siantar, Togap Butar Butar diamankan dari Jalan Damar, Gang Durian, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tepatnya di warung Tuak milik marga Hutasoit.
Dari hasil penggeledahan, diamankan satu Hp Xiomi warna hitam berisikan tebakan angka jenis Hongkong, uang tunai Rp 28 ribu.
Kronologis Penangkapan, Selasa (09/02/2021) sekira pukul 19.40 WIB, personil opsnal Timsus Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan perjudian jenis Hongkong di Jalan Damar, Gg. Durian, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal/Tim khusus bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diamankan, Togap Butar Butar lagi duduk duduk minum dan di dapati HP pelaku merek Xiomi warna hitam yang berisikan tebakan hongkong dan uang Rp 28.000
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Pematang Siantar dan menyerahkan ke piket reskrim untuk proses selanjutnya,” katanya mengakhiri. (*/ds)





