SIANTAR,Armadanews.id |
Fanton J Siahaan (42), warga Jalan Dalil Tani Ujung No. 88, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar “diangkut” Giat Penindakan Tim Sus dan Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat Polres Pematang Siantar, Kamis (11/02/2021) sekira pukul 21.15 wib.
Fanton J Siahaan diamankan polisi dari Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli , Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, tepatnya dari okasi kedai tuak Marga Sihombing.
Informasi dihimpun dari Kapolres Siantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K melalui Humas Polres Siantar.
Kronologis Penangkapan, Kamis (11/02/2021) sekira pukul 20.40 wib, personil unit Reskrim Polsek Marihat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan perjudian jenis Hongkong di sebuah warung tuak milik Marga Sihombing , di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Marihat , Team khusus bergerak ke lokasi kejadian. Sekitar pukul 21.15 wib melakukan penangkapan dimana diduga pelaku lagi duduk-duduk di sekitar kedai tuak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan HP pelaku merek Nokia 105 warna hitam yang berisikan tebakan hongkong dan uang Rp 140.000,- terdiri dari pecahan Rp.10.000, Rp. 5.000, dan pecahan Rp. 2.000, dari saku/kantong celana berikut pulpen dan 7 lembar potongan kertas bertuliskan angka tebakan Hongkong.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Marihat Polres Pematang siantar untuk di lakukan proses lanjut. (*/AN)





