SIANTAR,Armadanews.id |
Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, AKP Kristo Tamba, menggrebek sejumlah kawasan di Kecamatan Siantar Utara, Kamis (11/2/2021) sore.
Dari hasil penggeberebakan, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus empat pengedar sabu-sabu dari dua lokasi berbeda.
AKP Kristo Tamba dalam keterangan persnya, Jumat (12/02/2021) mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Perak, sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Tiba di lokasi, polisi langsung masuk melalui pintu depan dan melihat di dalam kamar ada dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Keduanya kemudian diketahui bernama Alamsyah (34) warga Jalan Perak dan Yudi (23) warga Mojopahit. “Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara,” kata AKP Kristo Tamba.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sebuah mancis lengkap dengan jarum sumbu. Selanjutnya di kamar mandi kamar, tepatnya di dalam lubang pembuangan air ditemukan satu paket narkotika sabu-sabu seberat 0,25 gram (bruto) dan sebatang pipa kaca.
Berselang 2 jam dari Jalan Perak, tim Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara. Pada saat melakukan pengintaian, polisi melihat 2 laki-laki berlari ke arah dapur rumah.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya Satri (36) dan Maen (53) yang tercatat sebagai warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara.
“Keduanya berhasil kita tangkap dari dalam rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Satria kita tangkap di dapur rumah, sedangkan si Maen dari luar dapur di tembok belakang rumah,” sebut Kasat Narkoba yang baru menjabat tersebut.
Dari kedua orang tersebut, polisi menyita barang bukti yaitu, uang Rp50.000,1 unit handphone dan sebuah kotak rokok berisi satu paket narkotika sabu, empat paket sabu-sabu lainnya seberat 6,97 gram (bruto) ditemukan dalam satu plastik klip.
Masih dari dalam rumah tersebut petugas juga menyita sebuah plastik klip kosong serta sebuah bong terbuat dari botol plastik yang disimpan di dapur. Kemudian dari rak kain di ruangan dapur ditemukan sebuah gulungan plastik biru berisi 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, kompeng karet dan tiga potongan pipet.
Selanjutnya keempat tersangka diboyong ke Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*/ds)





