SIANTAR,Armadanews.id |
Personil Sat Narkoba Polres kembali menunjukkan kinerjanya. Kali ini seorang pengedar narkoba jenis ganja dan seorang pemakai berhasil dibekuk dari Kecamatan Siantar Utara, Kota Pemtangsiantar.
Informasi dihimpun dari Humas Polres Siantar, Sabtu (13/02/2021), pada hari Jumat (12/02/2021) sekira pukul 13.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang menjual narkotika jenis ganja di sebuah warung di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Dari lokasi ditemukan sesuai dengan informasi, Kemudian pada saat personil masuk ke warung terlihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi dan personil langsung menangkap laki-laki tersebut yang diketahui bernama Frengki (38) thn warga lorong 8, Kota Siantar.
Pada saat itu dari satu buah tas warna cokelat yang dipakai Frengki ditemukan uang sebesar Rp. 25.000, kemudian dari bawah meja tepat didepan ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis ganja denagan berat bruto 5,96 gram dan 1 bungkus kertas tik-tak.
Kemudian saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika diduga jenis ganja tersebut, Frengki mengakui bahwa narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya yang di dapat dari temannya yang berinisial AL.
Setelah dilakukan pencarian terhadap AL, tetapi blm di temukan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan
Sementara di loksi berbeda, pada hari Jumat (12/02/2021) sekira pukul 13.45 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memakai narkotika jenis ganja di sebuah warung tuak di Jalan Merbau, Kelutahan Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah warung yang di curigai, kemudian pada saat personil mendekati warung tersebut, terlihat seorang laki-laki membuang puntungan rokok kebawah meja dan kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama Anoi (34) warga Jalan sentosa atas.
Selanjutnya pelaku diminta untuk mengambil puntungan rokok yang dijatuhkannya tersebut dan ternyata ditemukan 1 buah puntungan rokok Gudang Garam Surya yang tembakaunya sudah dicampur daun narkotika diduga jenis ganja. Saat ditanyakan tentang kepemilikan 1 buah puntungan rokok Gudang Garam Surya yang sudah dicampur dng daun narkotika diduga jenis ganja tersebut.
Anoi mengakui bahwa puntung rokok tersebut adalah miliknya yang di dapat dari org tdk dikenali namanya hanya kenal wajah dan ketemu di warung tuak.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/sil)





