PARAPAT, ArmadaNews.id |
Dalam rangka menindaklanjuti program pembangunan Dermaga Kapal di depan Atsari hotel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Satpol PP didampinggi polri – TNI membongkaran paksa spanduk dan tratak yang dianggap mengangu jalannya pembangunan disepanjang pantai Buntu Pasir Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Senin (15/2-2021),
Amatan awak media, pada saat terjadi pembongkaran spanduk, sejumlah warga yang mengaku pemilik tanah keturunan Op Raja Usia Sinaga berargumen dan menolak pembongkaran sembari mengatakan bahwa Pemkab Simalungun mencaplok tanah warisan mereka. Yang disampaikan oleh Asdianah boru Situmorang.
Usai berargumen, turunan op Raja Usia Sinaga membiarkan pihak Pemkab Simalungun membongkar spanduk dan tratak yang mereka pasang sebelumnya. Yang selanjutnya materialnya diangkut ke kantor Satpol PP di kantor Pematang Raya.

Camat Girsip, Maruwandi Y Simaibang menjelaskan, bahwa lokasi tanah yang diklaim warga turunan op Raja Usia Sinaga Buntu Pasir Parapat merupakan Asset Pemkab Simalungun. Dan sudah dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Pemerintah Simalungun. Untuk pembagunan dermaga kapal.
” Program prmbongkaran ini dalam rangka pembangunan Nasional, dan semua alat yang disita hari milik mengaku pemilik tanah di simpan dengan baik, kapan saja bisa diambil dengan berita acara, setelah usai pembongkaran lokasi akan dipagar semua, sehinga proses pembangunanaman dan lancar, ” ucapnya.
Camat menjelaskan, disuatu negara perlu Administrasi. Maka masyarakat perlu mempersiapkan administrasinya. ” Kita meminta kepada turunan op Raja Usia Sinaga supaya mempersiapkan administrasinya, sehinga tidak terjadi gejolak, dan kedamaian yang selama ini kita jalin di Danau Toba ini bisa terjalin damai serta investor dapat nyaman, ” ujar Camat.
Sementara, Kabag OPS Kompol Surya meminta kepada pihak masyarakat yang mengklaim tanah supaya menempuh jalur hukum. Artinya dari pihak kita mengamankan kegiatan Pemerintah daerah untuk menertibkan suatu hak oleh Pemerintah.
” Himbauan kita, silahkan masyarakat menempuh jalur hukum, ada jalur perdata, pidana dan PTUN, dan apabila nanti mereka menang pasti hak mereka akan di kembalikan kepada pemiliknya, ” kata Kompol Surya sembari menyampaikan personil Polri yang diturunkan dalam pengamanan sebanyak 50 orang.(Hery)

Discussion about this post