SIANTAR, Armadanews.id |
Empat perawat tersangka Pelaku Pemandian Jenazah dijerat pasal Penistaan Agama.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus, SH melalui Kasi Pidum, M. Qadafi, SH saat komprensi pers usai pelaksanaan tahap II di Kejari Pematangsiantar, Kamis (18/02/2021).
M. Qadafi yang didampingi Kasi Intel, BAS Faomasi, SH dan Kasi Datun Erwin Nasution, SH menjelaskan tersangka diserahkan dari penyidik polisi kepada kejaksaan untuk tahap II.
“Pada hari ini baru saja selesai proses penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pematangsiantar kepda Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” sebut Kasi Pidum ke empat tersangka dijerat pasal 156 huruf a KUHP Junto Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan proses administrasinya untuk sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Terangnya, terhadap para tersangka dilakukan Penahanan Kota terhitung 20 hari kedepannya. “Artinya mereka bebas beraktifitas di dalam Kota Pematangsiantar,” ungkapnya ada beberapa pertimbangan sehingga pihak kejaksaan melakukan jenis Penahanan Kota.
“Yang khusus melakukan tugas pemandian jenazah terbatas pada keempatnya,” jelasnya pihaknya kwatir apabila dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik di RSUD Djasamen seperti memandikan Jenazah dan sebagainya dan pihaknya tidak ingin hal tersebut terhenti.
Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar ini mengatakan belum ada bertambah tersangka atas kejadian Pemandian Jenazah.
“Dari penelitian berkas perkara kepada ke empat tersangka saja yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” jelasnya
Jaksa yang menangani perkara tersebut adalah Kasi Datun Erwin Nasution, SH (Ketua Tim), Rahmah Sinaga, SH dan Yuni, SH.
M. Qadafi menyatakan pimpinan para tersangka mengetahui kejadian.
“Kalau operasional kegiatan itu, sudah pasti diketahui pimpinannya karena ada surat keputusan yang salah satu tugasnya Pemandian Jenazah,” sebutnya.
Ketika ditanya kemungkinan pimpinan para perawat tersebut dijadikan tersangka, M. Qadafi mengatakan Wakil Direktur dan kepala instalasi forensik juga dimintai keterangan.
“Didalam berkas perkara juga terlampir sebagai saksi dan mereka juga nantinya akan dimintai keterangan dalam persidangan,” terangnya dalam berkas perkara yang disampaikan Polisi pertanggungjawaban pidana terbatas pada keempat tersangka.
“Namun yang jadi acuan nantinya fakta dipersidangan. Kalau nantinya fakta dipersidangan sama dengan fakta didalam berkas, berarti tidak ada orang lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya,’ ujarnya.
Kita lihat nantinya di persidangan apakah ada fakta-fakta yang baru ataupun fakta yang terlewat.
Seperti diketahui, empat Perawat di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. DAAY, ESPS, RS, REP diduga melakukan Penistaan Agama. Para perawat tersebut yang seluruhnya merupakan laki-laki diduga melakukan pemandian jenazah seorang perempuan beragama muslim. (sil)
Discussion about this post