Retail
Senin, 8 Maret, 2021
Ikuti Kami
Pasang Iklan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result

Penerapan Beban Tetap, Denny Siahaan, SH, MSi.: “Direksi PDAM Bisa Melanggar UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999”

19 Februari 2021
in Pematangsiantar, Uncategorized
Denny Torang H. Siahaan, SH, MSi. Anggota DPRD Pematangsiantar.

Denny Torang H. Siahaan, SH, MSi. Anggota DPRD Pematangsiantar.

171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Advertisements

SIANTAR, Armadanews.id |

Penerapan Beban Tetap yang akan diberlakukan PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar sangat disayangkan dan dapat melanggar UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999.

Seperti disampaikan Anggota DPRD Pematangsiantar, Denny Torang H Siahaan, SH, MSi, Jumat (19/02/2021) sekira pukl 14.30 wib.

Inikan masa pandemi Covid-19, kog bisalah tega-teganya PDAM Tirtaui menambah beban masyarakat dengan akan memberlakukannya penetapan beban tetap,”katanya.

“Jangan seakan-akan tujuan penetapan beban tetap itu baik, jangan-jangan ada trik dibaliknya,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menduga.

Lanjut Denny Siahaan yang juga merupakan Ketua Komisi III,  PDAM tidak diperlukan untung banyak, karena perusahaan yang bersifat social.  Kalau memang dasar penetapan beban sesuai dengan peraturan yang berlaku, selayaknya dilakukan uji dulu, bukan malah sosialisasi.

DPRD sekitar bulan Nopember lalu baru menetapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirtauli menjadi Perusahaan Daerah (Perusda). “Hal ini (penetapan beban tetap-red) yang kita kuatirkan terjadi,”bilang Denny yang menyayangkan kebijakan yang dilakukan pihak direksi PDAM Tirtauli itu.

Direksi PDAM Tirtauli dikatakan Denny Siahaan harus hati- hati dengan kebijakan tentang menetapkan beban tetap terhadap masyarakat pelanggan/konsumen. “Asal jangan merugikan konsumen, karena dapat melanggar UU Perlindungan No.8 tahun 1999,” imbuhnya.

Dalam hal ini Hak Konsumen sudah dilanggar  pada Pasal 4 poin c, d, g. “Untuk menetapkan beban tetap contohnya Pemakai 10 M.3, sedangkan konsumen tdk memakai (kadang pakai kadang tidak) tapi di tetapkan 10.m3 inilah yang merugikan konsumen kalau konsumen tidak setuju,” jelasnya.

Sedangkan di surat keputusan Direksi/Walikota kalau tidak memakai air dalam berkepanjangan sampai 1 atau 2 tahun , Pelanggan boleh mengusulkan tutup sementara jangka waktunya enam bulan dikenakan biaya sebesar Rp…. “ Ini sudah diatur dalam Peraturan Direksi/Walikota. Jadi kayaknya Peraturan dan usulan Penetapan  biaya  beban sudah tumpang tindih,” sebut Denny Siahaan.

“Sebaiknya, untuk melaksanakan ini harus ada survey kelayakan door to door ke pelanggan/konsumen oleh independen dari mahasiswa yang ada di Siantar. Bukan malah Sosialisasi,” tegas Denny lagi.

Pada Prinsipnya Perusahaan Air Minum lanjut Denny, tidak boleh berlaba banyak mengingat rata-rata income per kapita Masyarakat Kota Pematngsiantar yang berkeadilan sesuai dengan otonomi daerah.

Adapun  Syarat-syarat  untuk ada dalam penetapan biaya pada konsumen pelanggan antara lain,  Harus ada hasil audit BPKP merujuk tentang Penetapan biaya beban pemakaian, Harus ada Hak Angket setuju dr Konsumen Pelanggan yg dibebankan. Supaya jgn melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seperti diketahui, penerapan beban tetap Perumda Tirtauli mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor : 690/661/XXI/WK Tahun 2020.

Pemberlakukan beban tetap dijadwalkan pada bulan Maret untuk menyasar perusahaan dan konsumen berpenghasilan tinggi. Sementara kepada masyarakat penghasilan rendah diberi penundaan pembayaran selama enam bulan. (ds)

 

 

ShareTweetShare

BACA JUGA

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Siregar Ikut Baksos Donor Darah yang Digelar BSS Foundation

8 Maret 2021
7

...

Kiri- Jasad Sinta Bella Saragih Saat di TKP. Kanan- LKP Bella Sejahtera

Sinta Bella Saragih, Wanita Muda Asal Medan Ditemukan Tewas Gantung Diri di LPK Bella Sejahtera Siantar

8 Maret 2021
849

...

Anak Bakar Keset Kaki, Rumah Salmon Manurung di Siantar Ludes Terbakar

7 Maret 2021
146

...

Korban Jambret, Diana yang Mengalami Luka-luka

Terjatuh dari Sepedamotor Usai Dijambret, Diana Warga Sibatu-Batu Siantar Alami Luka-Luka

5 Maret 2021
111

...

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Trending minggu ini...

  • Cekcok di Warung Tuak di Kerasaan Berujung Maut, Mananda Siadari Tewas Ditikami Andion Manik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Beruntun di Jorlang Hataran Simalungun, Nur Ainun Sihombing Asal Siantar Tewas di TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malu dan Sakit Hati Sebabkan Rohayani Boru Purba Tega Bunuh Istri Mantan Sekda Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata dengan Rombongan Ke Danau Toba, M Abdu Pane Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Ajibata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani: “Silahkan Honorer Mengadu, Saya Garansi SKnya Dikeluarkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinta Bella Saragih, Wanita Muda Asal Medan Ditemukan Tewas Gantung Diri di LPK Bella Sejahtera Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Girsip Diganti Jelang Dua Bulan Jabatan Bupati Simalungun JR Saragih Berakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Terapkan PPKM Mikro di Enam Daerah, Termasuk Siantar dan Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Tenaga Honor di Pemkab Simalungun “Dikutip” Rp. 5 Juta Urus Perpanjang SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak.. Truk Colt Diesel Milik Salikin Raib saat Diparkir di Jalan Mesjid Serbelawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Armada News

Berita terbaru…

  • Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Siregar Ikut Baksos Donor Darah yang Digelar BSS Foundation
  • Sinta Bella Saragih, Wanita Muda Asal Medan Ditemukan Tewas Gantung Diri di LPK Bella Sejahtera Siantar
  • Reses Pertama 2021, Martin Manurung Salurkan Bantuan Total Rp. 2.8 Miliar
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© Armadanews.id, 2020.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb

© Armadanews.id, 2020.