SIANTAR, Armadanews.id |
Penerapan Beban Tetap yang akan diberlakukan PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar sangat disayangkan dan dapat melanggar UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999.
Seperti disampaikan Anggota DPRD Pematangsiantar, Denny Torang H Siahaan, SH, MSi, Jumat (19/02/2021) sekira pukl 14.30 wib.
Inikan masa pandemi Covid-19, kog bisalah tega-teganya PDAM Tirtaui menambah beban masyarakat dengan akan memberlakukannya penetapan beban tetap,”katanya.
“Jangan seakan-akan tujuan penetapan beban tetap itu baik, jangan-jangan ada trik dibaliknya,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menduga.
Lanjut Denny Siahaan yang juga merupakan Ketua Komisi III, PDAM tidak diperlukan untung banyak, karena perusahaan yang bersifat social. Kalau memang dasar penetapan beban sesuai dengan peraturan yang berlaku, selayaknya dilakukan uji dulu, bukan malah sosialisasi.
DPRD sekitar bulan Nopember lalu baru menetapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirtauli menjadi Perusahaan Daerah (Perusda). “Hal ini (penetapan beban tetap-red) yang kita kuatirkan terjadi,”bilang Denny yang menyayangkan kebijakan yang dilakukan pihak direksi PDAM Tirtauli itu.
Direksi PDAM Tirtauli dikatakan Denny Siahaan harus hati- hati dengan kebijakan tentang menetapkan beban tetap terhadap masyarakat pelanggan/konsumen. “Asal jangan merugikan konsumen, karena dapat melanggar UU Perlindungan No.8 tahun 1999,” imbuhnya.
Dalam hal ini Hak Konsumen sudah dilanggar pada Pasal 4 poin c, d, g. “Untuk menetapkan beban tetap contohnya Pemakai 10 M.3, sedangkan konsumen tdk memakai (kadang pakai kadang tidak) tapi di tetapkan 10.m3 inilah yang merugikan konsumen kalau konsumen tidak setuju,” jelasnya.
Sedangkan di surat keputusan Direksi/Walikota kalau tidak memakai air dalam berkepanjangan sampai 1 atau 2 tahun , Pelanggan boleh mengusulkan tutup sementara jangka waktunya enam bulan dikenakan biaya sebesar Rp…. “ Ini sudah diatur dalam Peraturan Direksi/Walikota. Jadi kayaknya Peraturan dan usulan Penetapan biaya beban sudah tumpang tindih,” sebut Denny Siahaan.
“Sebaiknya, untuk melaksanakan ini harus ada survey kelayakan door to door ke pelanggan/konsumen oleh independen dari mahasiswa yang ada di Siantar. Bukan malah Sosialisasi,” tegas Denny lagi.
Pada Prinsipnya Perusahaan Air Minum lanjut Denny, tidak boleh berlaba banyak mengingat rata-rata income per kapita Masyarakat Kota Pematngsiantar yang berkeadilan sesuai dengan otonomi daerah.
Adapun Syarat-syarat untuk ada dalam penetapan biaya pada konsumen pelanggan antara lain, Harus ada hasil audit BPKP merujuk tentang Penetapan biaya beban pemakaian, Harus ada Hak Angket setuju dr Konsumen Pelanggan yg dibebankan. Supaya jgn melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seperti diketahui, penerapan beban tetap Perumda Tirtauli mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor : 690/661/XXI/WK Tahun 2020.
Pemberlakukan beban tetap dijadwalkan pada bulan Maret untuk menyasar perusahaan dan konsumen berpenghasilan tinggi. Sementara kepada masyarakat penghasilan rendah diberi penundaan pembayaran selama enam bulan. (ds)
Discussion about this post