Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
Denny Torang H. Siahaan, SH, MSi. Anggota DPRD Pematangsiantar.

Denny Torang H. Siahaan, SH, MSi. Anggota DPRD Pematangsiantar.

Penerapan Beban Tetap, Denny Siahaan, SH, MSi.: “Direksi PDAM Bisa Melanggar UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999”

Penulis:Armadanews.id
19 Februari 2021 | 15:51 WIB
inPematang Siantar, Uncategorized

SIANTAR,Armadanews.id |

Penerapan Beban Tetap yang akan diberlakukan PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar sangat disayangkan dan dapat melanggar UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999.

Seperti disampaikan Anggota DPRD Pematangsiantar, Denny Torang H Siahaan, SH, MSi, Jumat (19/02/2021) sekira pukl 14.30 wib.

Inikan masa pandemi Covid-19, kog bisalah tega-teganya PDAM Tirtaui menambah beban masyarakat dengan akan memberlakukannya penetapan beban tetap,”katanya.

“Jangan seakan-akan tujuan penetapan beban tetap itu baik, jangan-jangan ada trik dibaliknya,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menduga.

Lanjut Denny Siahaan yang juga merupakan Ketua Komisi III,  PDAM tidak diperlukan untung banyak, karena perusahaan yang bersifat social.  Kalau memang dasar penetapan beban sesuai dengan peraturan yang berlaku, selayaknya dilakukan uji dulu, bukan malah sosialisasi.

DPRD sekitar bulan Nopember lalu baru menetapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirtauli menjadi Perusahaan Daerah (Perusda). “Hal ini (penetapan beban tetap-red) yang kita kuatirkan terjadi,”bilang Denny yang menyayangkan kebijakan yang dilakukan pihak direksi PDAM Tirtauli itu.

Direksi PDAM Tirtauli dikatakan Denny Siahaan harus hati- hati dengan kebijakan tentang menetapkan beban tetap terhadap masyarakat pelanggan/konsumen. “Asal jangan merugikan konsumen, karena dapat melanggar UU Perlindungan No.8 tahun 1999,” imbuhnya.

Dalam hal ini Hak Konsumen sudah dilanggar  pada Pasal 4 poin c, d, g. “Untuk menetapkan beban tetap contohnya Pemakai 10 M.3, sedangkan konsumen tdk memakai (kadang pakai kadang tidak) tapi di tetapkan 10.m3 inilah yang merugikan konsumen kalau konsumen tidak setuju,” jelasnya.

Sedangkan di surat keputusan Direksi/Walikota kalau tidak memakai air dalam berkepanjangan sampai 1 atau 2 tahun , Pelanggan boleh mengusulkan tutup sementara jangka waktunya enam bulan dikenakan biaya sebesar Rp…. “ Ini sudah diatur dalam Peraturan Direksi/Walikota. Jadi kayaknya Peraturan dan usulan Penetapan  biaya  beban sudah tumpang tindih,” sebut Denny Siahaan.

“Sebaiknya, untuk melaksanakan ini harus ada survey kelayakan door to door ke pelanggan/konsumen oleh independen dari mahasiswa yang ada di Siantar. Bukan malah Sosialisasi,” tegas Denny lagi.

Pada Prinsipnya Perusahaan Air Minum lanjut Denny, tidak boleh berlaba banyak mengingat rata-rata income per kapita Masyarakat Kota Pematngsiantar yang berkeadilan sesuai dengan otonomi daerah.

Adapun  Syarat-syarat  untuk ada dalam penetapan biaya pada konsumen pelanggan antara lain,  Harus ada hasil audit BPKP merujuk tentang Penetapan biaya beban pemakaian, Harus ada Hak Angket setuju dr Konsumen Pelanggan yg dibebankan. Supaya jgn melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seperti diketahui, penerapan beban tetap Perumda Tirtauli mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor : 690/661/XXI/WK Tahun 2020.

Pemberlakukan beban tetap dijadwalkan pada bulan Maret untuk menyasar perusahaan dan konsumen berpenghasilan tinggi. Sementara kepada masyarakat penghasilan rendah diberi penundaan pembayaran selama enam bulan. (ds)

 

 

Konsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu

Penulis:Armadanews.id
15 Juli 2026 | 09:20 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read moreDetails
Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026

Penulis:Armadanews.id
14 Juli 2026 | 18:03 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH dan Ketua...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah 2026
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah 2026

Penulis:Armadanews.id
14 Juli 2026 | 17:04 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Membuka Siantar Car Free Day
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Membuka Siantar Car Free Day

Penulis:Armadanews.id
13 Juli 2026 | 12:59 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka kegiatan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Simalungun

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

22 Juli 2026 | 09:48 WIB
Nias

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:59 WIB
Medan

Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Tim Jibom, KBR Detasemen Gegana dan Tim SAR Batalyon A Pelopor Tangani Ledakan di Kompleks Grand Polonia Medan

20 Juli 2026 | 19:47 WIB
Medan

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Wujud Sinergi Menghormati Pengabdian Prajurit Penjaga Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:09 WIB
Medan

Brimob Polda Sumut Perkuat KRYD dan Pengamanan Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat

20 Juli 2026 | 10:07 WIB
Toba

DPRD Kabupaten Toba Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Pembahasan Banggar DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah TA 2025

17 Juli 2026 | 18:49 WIB
Toba

Terima Laporan Warga Soal Limbah, Wakil Bupati Toba Langsung Turun Lapangan

17 Juli 2026 | 08:45 WIB
News

Kardinal Suharyo Pimpin Peletakan Batu Pertama Gereja TNI-Polri St. Ignatius Jatisari

16 Juli 2026 | 08:38 WIB
Medan

Antrean BBM Jadi Perhatian, Satuan Brimob Polda Sumut Bergerak Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kota Medan

15 Juli 2026 | 09:27 WIB
Medan

Mengukir Babak Baru Pengabdian, Rangkaian Sertijab Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Berlangsung Khidmat dan Sarat Makna

15 Juli 2026 | 09:24 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu

15 Juli 2026 | 09:20 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026

14 Juli 2026 | 18:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba