PARAPAT,ArmadaNews id |
Pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara sebidang tanah seluas 1,5 Hektar di Parapat View, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon(Girsip)Kabupaten antara pengugat Sahat Sinaga dkk dan tergugat Bagian Nainggolan dkk ditunda sementara.
Sesuai surat relis pemberitahuan No : 12/Pdt.Eks/2018/PN. Simalungun, Jo Nomor 45/Pdt/G/2016/PN Simalungun, Jo No : 159/Pdt/2017/PT. Medan, Jo No : 75K/Pdt/2018, akan dilaksanakan eksekusi sejumlah rumah warga diseputar objek perkara.
Demikian disampaikan oleh Juru Sita pengganti, Sabarman Saragih di lokasi lahan eksekusi Jumat (19/02/2021), usai berdialog dengan sejumlah warga yang tergugat di lingkungan IV, Lumban tonga tonga, Parapat View.

Sabarman menerangkan, untuk sementara waktu pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengatur ulang jadwal sita eksekusi lahan kediaman warga di Parapat View. Dengan pertimbangan adanya penolakan dari pihak sejumlah warga sebagai tergugat dan untuk menghindari kerumunan massa dalam masa pandemi covid 19.
“Untuk sementara waktu kita tunda dulu aksi eksekusi lahan di perumahan warga Parapat view, kejadian hari ini kita akan laporkan ke Pimpinan agar dapat mengatur ulang jadwal eksekusi.” tegas Sabarman,
Sementara, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya kepada awak media mengatakan pelaksanaan sita eksekus lahan di Parapat View di tunda. “Mengingat masa pandemi covid 19, aksi eksekusi ditunda dulu, kita tunggu intruksi dari PN Simalungun, sedangkan personil yang diturunkan sekitar 100 orang, ” kata Kompol Surya.

Menurut warga sebagai pihak tergugat bermarga Manurung dan Sijabat menyampaikan, warga sengaja memblokir jalan dan tetap bertahan untuk menolak digelar sita eksekusi lahan di Huta Lumban Tongga – Tongga. Sebab dinilai tidak sesuai dengan objek perkara.
” Kami menolak rumah kamia di eksekusi, karena objek perkaranya tidak jelas, di dalam putusan PN dinyatakan bidang tanah seluas 1,5 hektar, tapi mau dieksekusi menjadi 4 hektar, itu lah dasar kami menolak, ” tegasnya,
Manurung menjelaskan, awal perkara objek tanah digelar sejak 2016 lalu. Dan perumahan warga yang tergugat telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sertifikat.
” Semua rumah warga di objek perkara telah memiliki SKT dan Sertifikat, dan tanah yang kami kuasai atas dasar jual beli dari pemilik tanah awal, dan meski pun terjadi ekaekusi kami minta ikut turun BPN ke objek perkara, ” minta Manurung,
Amatan di lokasi, tampak puluhan masyarakat memblokir jalan ke lokasi objek perkara tanah Parapat View. Dengan memasang spanduk bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh PN Simalungun, yang dikawal oleh personil POLRI.
Setelah masyarakat berdialog dengan pihak juru sita PN Simalungun dan Polri. Massa pun membubarkan diri dan pelaksanaan sita eksekusi di Tunda untuk sementara waktu.(Hery).






