SIANTAR,Armadanews.id |
Perkara Pemulasaran Jenazah empat tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih dinyatakan ditutup.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijono,SH saat menggelar Konfrensi Pers di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Rabu (24/02/2021) Jam 15.00 WIB.
Agustinus Wijono menyampaikan beberapa alasan diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2). “Setelah dilakukan penelitian ulang ada 3 unsur dalam pasal yang didakwakan belum terpenuh,” ungkapnya.
Unsur tersebut, lanjut Kajari Pematangsiantar, yakni, Unsur dengan sengaja, Unsur dimuka umum dan Unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.
“SKP2 diterbitkan sesuai ketentuan-ketentuan Pasal 14h jo Pasal 140 (2) KUHAP,” Pungkas Kajari Pematangsiantar, Agustinus Wijono,SH.
Sebelumnya, Dilaksanakan proses penyerahan tanggungjawab tersangka (4 Tersangka) dan barang bukti dari penyidik Polres Pematangsiantar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (Tahap II) terkait Perkara Pemulasan Jenasahdi RSUD Djasamen Saragih, Kamis (18/02/2021).
Saat itu, pihak Kejaksaan menyampaikan ke empat tersangka dijerat pasal 156 huruf a KUHP Junto Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, empat Perawat di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar (DAAY, ESPS, RS, REP) diduga melakukan Penistaan Agama.
Para perawat tersebut yang seluruhnya merupakan Laki-Laki diduga melakukan pemandian jenazah seorang perempuan muslim. (Silalahi)





