SIMALUNGUN,Armadanews.id |
Mananda Siadari (33) tewas bersimbah darah usai mendapat tikaman secara membabi buta oleh pelaku Andion Manik (21), di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Aksi penikaman berawal dari ketika korban Mananda Siadari (MS) berselisih paham dengan Andion Manik (AM) dan bertengkar adu mulut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/02/2021) sekira Pkl.23.00 Wib.
Kapolsek Perdagangan AKP. Josia , S.H., M.H., menjelaskan mengetahui perdebatan antara AM dan korban, warga yang juga sama berada di warung tuak tersebut mencoba melerai pertengakaran dan meminta kepada keduanya untuk tidak ribut-ribut sehingga menggangu orang lain.
Mengetahui hal tersebut, Pelaku AM meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat.
Namun selang 20 menit, AM kembali ke warung tuak semula tempat mereka bertengkar dan langsung menghampiri korban serta menikam secara berulang-ulang dengan membabi buta tanpa ada perlawanan.
Usai melancarkan aksinya, AM langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara, sehingga MS “berteriak meminta tolong” kepada warga yang berada di lokasi.
Melihat kondisi MS, warga pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan, namun didalam perjalan MS sudah meninggal dunia.
Polsek Perdagangan Polres Simalungun mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya keributan dengan penusukan tersebut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala, SH bersama beberapa Personel Polsek Perdagangan langsung mendatangi dan pengecekan TKP.
Mengetahui kronologi tentang kejadian tersebut selanjutnya tidak perlu membuang waktu lama Kanit Reskrim bersama personel Polsek Perdagangan langsung melakukan pengejaran terhadap AM pelaku penusukan, pencarian mengarah ke tempat tinggal AM namun petugas tidak menemukan AM berada di Rumah.
Kerja keras Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun membuahkan hasil dengan meringkus AM, pelaku pembunuhan terhadap Mananda Siadari sekira Pkl.03.00 Wib di tempat persembunyiannya Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/02/2021)
Hingga kini AM telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan Polres Simalungun, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa Jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan Tegas, Profesional dan Transparansi yang Berkeadilan.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia , S.H., M.H., menjelaskan bahwa AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman Hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara. (ds)





