SIANTAR,Armadanews.id |
Niat Marlan (17) dan Abdul (33) untuk menikmati narkoba jenis ganja, terpaksa kandas.
Pasalnya, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus keduanya dari sebuah gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Selasa (02/02/2012) sekira pukul 12.30 Wib.
Kedua tersangka, Marlan warga Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Abdul warga Jalan Silaumangi.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, Kronologi Awal Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sering menjual Narkoba di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan dan setelah sampai di lokasi Personil Sat Narkoba langsung masuk ke sebuah gudang.
Personil Sat Narkoba menemukan dua orang laki-laki sedang melinting Narkotika diduga jenis ganja, lalu Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya.
Selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pemeriksaan, dari tangan kanan Marlan ditemukan satu batang rokok berisi narkotika diduga jenis ganja, lalu dari kantung celana sebelah kanan bagian depan Marlan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja dan uang tunai sebesar Rp. 25.000, Kemudian dari depan ABDUL ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja.
Kemudian setelah dipertanyakan oleh personil Marlan mengaku menyimpan ganja di atas pintu gudang, kemudian Marlan mengambilnya dan diperiksa ditemukan satu buah kotak rokok Surya berisi tujuh paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat Bruto 14,00 Gram
Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (riz)





