SIANTAR,Armadanews.id |
Sat Narkoba Polres pematangsiantar meringkus Hafizh, warga Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (02/02/2012) sekira pukul 13.00 Wib.
Hafiz diringkus terkait kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tepatnya didalam gudang.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan gudang sesuai dengan informasi.
Kemudian personil Sat Narkoba masuk kedalam gudang dan menemukan Hafizh di ruangan kamar dan dilakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar didapati dari dalam lemari ditemukan satu buah bong dilapisi kain yang terbuat dari botol plastik dan satu buah kotak rokok Armour yang berisi pipa kaca.
Lanjut saat di geledah di bawah rak TV ditemukan satu buah kotak rokok Armour yang berisi satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.29 gr, satu buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi tiga buah plastik klip kosong dan satu buah mancis, Kemudian dari atas rak TV ditemukan satu unit HP.
“Selanjutnya, ketika ditanyakan oleh personil tentang kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya,” sebut AKP Rusdi Ahya
Disebutkan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Riz)





