ADVERTISEMENT
Retail
Rabu, 14 April, 2021
Ikuti Kami
Pasang Iklan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result

Tuntutan Hukuman JPU Dinilai Tanpa Rasa Kemanusiaan, Tim Pengacara Minta Majelis Hakim Membebaskan Rahmat

4 Maret 2021
in Pematangsiantar
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Advertisements

SIANTAR, Armadanews.id

Tuntutan hukuman terdakwa Rahmat salah satu Karyawan Bank  BNI (Persero), Tbk Cabang Siantar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Simandalahi SH yang dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara Koperasi Swadharma pada sidang sebelumnya membuat Tim Pengacara nya merasa keberatan dan mengajukan nota pembelaan atau pledoi tertulis.

“Tuntutan hukuman terhadap klien kami oleh JPU itu tanpa rasa kemanusiaan dan kami sudah membacakan pledoi tertulis tadi sesuai agenda sidang di PN Siantar hari ini,” ujar Zakaria Tambunan SH dan Yafanus Buulolo SH perwakilan Tim Pengacara terdakwa Rahmat dari Kantor Hukum Victor Siallagan, SH., MH & Rekan saat ditemui di kantin PN Siantar, Kamis (4/3/2021) siang sekira pukul 14.30 Wib.

Zakaria menjelaskan, setelah memperhatikan fakta-fakta yang dipersidangan baik berupa keterangan saksi maupun bukti-bukti surat yang dimajukan pada persidangan kami menyimpulkan bahwa saksi Bambang tidak mempunyai kewenangan dan dasar hukum untuk membuat laporan kepada Terdakwa Rahmad sebagaimana disebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/356/III/2017 Tanggal 21 Maret 2017.

Kemudian Perjanjian-Perjanjian Kredit antara para saksi korban dengan Terdakwa Agus Surya Dharma (berkas perkara terpisah) sebagai mewakili Koperasi Swadharma yang dibuat dan ditandatangani adalah sah sebagai perikatan sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, Terdakwa Rahmad tidak pernah mendapat keuntungan atas simpanan para saksi korban yang ada pada Koperasi Swadharma.

Lalu saudari JPU Henny Simandalahi SH telah membebaskan Terdakwa Rahmad dari dakwaan kedua yaitu Pasal 372 KUHP dan perbuatan Terdakwa Rahmad secara nyata-nyata tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.

“Klien kami bukanlah Pengurus Koperasi Swadharma dan disuruh Terdakwa Agus sebagai Ketua Koperasi mencari nasabah untuk menabung uang di koperasi tersebut apalagi para saksi korban dalam keterangan di persidangan membenarkan uangnya disimpan di Koperasi Swadarma melalui Terdakwa Agus Surya Dharma. Jadi tuntutan hukuman itu seolah olah JPU tidak ada melihat hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa Rahmad,” ujar Zakaria.

Untuk itu, Zakaria memohon Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dengan menerima Pledoi dari Pengacara terdakwa Rahmat, membebaskan terdakwa Rahmat dari segala dakwaan JPU, Melepaskan Terdakwa Rahmat dari jenis hukuman apapun, memulihkan nama baik Terdakwa Rahmat pada keadaan semula dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

“Setelah saudari JPU membacakan tuntutannya, tentu terdakwa Rahmat semakin rapuh, sehingga saat ini Terdakwa hanya berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dapat memutus perkara ini seadil-adilnya pada sidang pembacaan putusan hukuman tanggal 15 Maret 2021 mendatang ,” kata Zakaria Tambunan mengakhiri sembari diamini rekannya Yafanus Buulolo SH.

Sementara itu dalam perkara Koperasi Swadharma tersebut terdakwa Rahmat dan Agus Surya Dharma disidangkan secara berkas terpisah. Sesuai surat dakwaan oleh JPU Henny Simandalahi, SH bahwa terdakwa Rahmat diperiksa dan diadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sesuai Pasal 378 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan kesatu.

Kemudian dengan sengaja dan dengan melawan hak memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena kejahatan sesuai Pasal 372 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan kedua.

Agenda Pembacaan putusan hukuman terdakwa Rahmad akan dibacakan Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, MH pada tanggal 15 Maret 2021 mendatang karena usai sidang pembacaan pledoi oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rahmat tersebut JPU Henny Simandalahi, SH secara lisan menanggapi dengan mengatakan tetap pada tuntutan hukumannya. (*/AN).

Advertisements

ShareTweetShare

BACA JUGA

Diciduk Kantongi Ganja, Ikhsan warga Kelurahan Bantan akan Berlebaran di Sel

14 April 2021
25

...

PD Al- Jam’iyatul Wasliyah Siantar Membuka Pendaftaran Calon Ketua Umum Pengurus Daerah periode 2021-2026

13 April 2021
20

...

Pesta Narkoba Jenis Extacy, 8 Pria dan 1 Wanita Diringkus dari Karoke ANDA Siantar

13 April 2021
713

...

Korban Laka Lantas saat Dirawat di Rumah Sakit

Erikson Saragih Terkapar Ditabrak Mobil Misterius saat Berjalan Kaki di Jalan DI Panjaitan Siantar

12 April 2021
102

...

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Trending minggu ini...

  • Kedua Kendaraan yang Bertabrakan dan Lokasi Terjadinya Kecelakaan

    Ditabrak Truk Colt Diesel di Jalan Kartini Siantar, Aditya Yarman Saragih dan Gabriel Hutagalung Alami Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Narkoba Jenis Extacy, 8 Pria dan 1 Wanita Diringkus dari Karoke ANDA Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi, Ustad H.Amirrudin Damanik Meninggal Dunia Usai Tunaikan Sholat Juma’at

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditabrak Truk Colt Diesel di Jalan Kartini Siantar, Mahasiswa USI  Aditya Yarman Saragih Akhirnya Dijemput Ajal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Labrak Aturan, Ada Bisnis Kavling Di Lahan Pertanian Nagori Janggir Leto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disenggol Mobil dan Digilas Dump Truk di Jalan Lintas Siantar-Medan, Pria Paruh Baya Lolos dari Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi Turun, Mantan Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jonson Tambunan Terancam Dieksekusi Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meresahkan dan Buat Onar, Seorang Laki-Laki  Diamankan Warga Serbelawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Takut Polisi Datang, Bili Nekat Buang Shabu di Jalan Bola Kaki Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hondra Supra X Kontra Hondra Revo di Nagori Siruberube, Dua Pelajar Asal Simalungun Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Armada News

Berita terbaru…

  • Satpol PP akan Berkoodinasi dengan Dinas Pertanian Terkait Kavling di Nagori Janggir Leto
  • Diciduk Kantongi Ganja, Ikhsan warga Kelurahan Bantan akan Berlebaran di Sel
  • PD Al- Jam’iyatul Wasliyah Siantar Membuka Pendaftaran Calon Ketua Umum Pengurus Daerah periode 2021-2026
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© Armadanews.id, 2020.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb

© Armadanews.id, 2020.