Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
Tuntutan Hukuman JPU Dinilai Tanpa Rasa Kemanusiaan, Tim Pengacara Minta Majelis Hakim Membebaskan Rahmat

Tuntutan Hukuman JPU Dinilai Tanpa Rasa Kemanusiaan, Tim Pengacara Minta Majelis Hakim Membebaskan Rahmat

Penulis:Armadanews.id
4 Maret 2021 | 22:43 WIB
inPematang Siantar

SIANTAR,Armadanews.id

Tuntutan hukuman terdakwa Rahmat salah satu Karyawan Bank  BNI (Persero), Tbk Cabang Siantar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Simandalahi SH yang dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara Koperasi Swadharma pada sidang sebelumnya membuat Tim Pengacara nya merasa keberatan dan mengajukan nota pembelaan atau pledoi tertulis.

“Tuntutan hukuman terhadap klien kami oleh JPU itu tanpa rasa kemanusiaan dan kami sudah membacakan pledoi tertulis tadi sesuai agenda sidang di PN Siantar hari ini,” ujar Zakaria Tambunan SH dan Yafanus Buulolo SH perwakilan Tim Pengacara terdakwa Rahmat dari Kantor Hukum Victor Siallagan, SH., MH & Rekan saat ditemui di kantin PN Siantar, Kamis (4/3/2021) siang sekira pukul 14.30 Wib.

Zakaria menjelaskan, setelah memperhatikan fakta-fakta yang dipersidangan baik berupa keterangan saksi maupun bukti-bukti surat yang dimajukan pada persidangan kami menyimpulkan bahwa saksi Bambang tidak mempunyai kewenangan dan dasar hukum untuk membuat laporan kepada Terdakwa Rahmad sebagaimana disebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/356/III/2017 Tanggal 21 Maret 2017.

Kemudian Perjanjian-Perjanjian Kredit antara para saksi korban dengan Terdakwa Agus Surya Dharma (berkas perkara terpisah) sebagai mewakili Koperasi Swadharma yang dibuat dan ditandatangani adalah sah sebagai perikatan sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, Terdakwa Rahmad tidak pernah mendapat keuntungan atas simpanan para saksi korban yang ada pada Koperasi Swadharma.

Lalu saudari JPU Henny Simandalahi SH telah membebaskan Terdakwa Rahmad dari dakwaan kedua yaitu Pasal 372 KUHP dan perbuatan Terdakwa Rahmad secara nyata-nyata tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.

“Klien kami bukanlah Pengurus Koperasi Swadharma dan disuruh Terdakwa Agus sebagai Ketua Koperasi mencari nasabah untuk menabung uang di koperasi tersebut apalagi para saksi korban dalam keterangan di persidangan membenarkan uangnya disimpan di Koperasi Swadarma melalui Terdakwa Agus Surya Dharma. Jadi tuntutan hukuman itu seolah olah JPU tidak ada melihat hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa Rahmad,” ujar Zakaria.

Untuk itu, Zakaria memohon Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dengan menerima Pledoi dari Pengacara terdakwa Rahmat, membebaskan terdakwa Rahmat dari segala dakwaan JPU, Melepaskan Terdakwa Rahmat dari jenis hukuman apapun, memulihkan nama baik Terdakwa Rahmat pada keadaan semula dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

“Setelah saudari JPU membacakan tuntutannya, tentu terdakwa Rahmat semakin rapuh, sehingga saat ini Terdakwa hanya berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dapat memutus perkara ini seadil-adilnya pada sidang pembacaan putusan hukuman tanggal 15 Maret 2021 mendatang ,” kata Zakaria Tambunan mengakhiri sembari diamini rekannya Yafanus Buulolo SH.

Sementara itu dalam perkara Koperasi Swadharma tersebut terdakwa Rahmat dan Agus Surya Dharma disidangkan secara berkas terpisah. Sesuai surat dakwaan oleh JPU Henny Simandalahi, SH bahwa terdakwa Rahmat diperiksa dan diadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sesuai Pasal 378 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan kesatu.

Kemudian dengan sengaja dan dengan melawan hak memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena kejahatan sesuai Pasal 372 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan kedua.

Agenda Pembacaan putusan hukuman terdakwa Rahmad akan dibacakan Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH, MH pada tanggal 15 Maret 2021 mendatang karena usai sidang pembacaan pledoi oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rahmat tersebut JPU Henny Simandalahi, SH secara lisan menanggapi dengan mengatakan tetap pada tuntutan hukumannya. (*/AN).

Lanjutkan Membaca

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

Penulis:Armadanews.id
8 Juli 2026 | 09:35 WIB

SIANTAR – Andrew T. Panjaitan, ST, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS)...

Read moreDetails
Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Jalan Kaki Sore Hari di Pasar Horas Antisipasi 3C 
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Jalan Kaki Sore Hari di Pasar Horas Antisipasi 3C 

Penulis:Armadanews.id
27 Juni 2026 | 21:11 WIB

SIANTAR -- Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kasub Sektor Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra SH tingkatkan patroli jalan kaki...

Read moreDetails
Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Rutin Antisipasi Balap Liar, Knalpot Brong dan Tawuran
Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Rutin Antisipasi Balap Liar, Knalpot Brong dan Tawuran

Penulis:Armadanews.id
27 Juni 2026 | 21:08 WIB

SIANTAR -- Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah melaksanakan patroli rutin pada hari Jumat Jumat (26/06/2026) dimulai sekira...

Read moreDetails
Dua Unit Rumah di Jalan Tongkol Terbakar, Polsek Siantar Timur Cek TKP
Pematang Siantar

Dua Unit Rumah di Jalan Tongkol Terbakar, Polsek Siantar Timur Cek TKP

Penulis:Armadanews.id
27 Juni 2026 | 21:05 WIB

SIANTAR -- Personil piket Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar Timur dipimpin Kanit Intel IPDA Syaiful Bahri melakukan pengecekan TKP kebakaran...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”

13 Juli 2026 | 09:16 WIB
Pakpak Bharat

Keseruan Para Ayah Antar Buah Hati Hari Pertama Masuk Sekolah 

13 Juli 2026 | 09:14 WIB
Pakpak Bharat

Siswa SMP Negeri Pngeegeen Kabupaten Pakpak Berhasil Raih Juara Harapan II Lomba Video Vlog Yang Diselenggarakan TP PKK Pusat

12 Juli 2026 | 19:07 WIB
Simalungun

Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Simalungun: Komit Perkuat Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

12 Juli 2026 | 14:17 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun: Pembangunan Daerah Dilaksanakan Secara Bertahap dan Terencana

11 Juli 2026 | 12:24 WIB
Pakpak Bharat

Manajer Umum PT. Pengembangan Pertanian Taiwan-Indonesia Kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat

11 Juli 2026 | 09:02 WIB
Pakpak Bharat

Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota Polsek Kerajaan Bripka Antoni Sinaga

9 Juli 2026 | 09:34 WIB
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

8 Juli 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”

7 Juli 2026 | 14:00 WIB
Toba

Kasus Penganiayaan di Asrama YTBS Menguak, Tiga ABH Diadili, Korban Berikan Keterangan di PN Balige

7 Juli 2026 | 09:51 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunker Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian

6 Juli 2026 | 15:11 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Apel Gabungan Awal Bulan Juli

6 Juli 2026 | 09:55 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba