SIANTAR,Armadanews.id |
Pasca setelah ditetapkan menjadi tersangka (15/12/2020), Benny Leonardi selaku Kepala Cabang PT Sutan Indo Aneka Mobil Kota Pematangsiantar dalam kasus penggelapan dan penipuan dengan nomor laporan LP/266/V/2020/SU/STR tanggal 15 Mei 2020, atas nama pelapor Irwan tak kunjung temui titik terang.
Menurut Irwan selaku pelapor dan juga pihak yang dirugikan, kasus bermula dari saudara Irwan memberikan DP mobil dari PT Sutan Indo Aneka Mobil pada tanggal 18 Februari 2020 melalui sales bernama Ari Kuswandi, dengan membayar DP pertama sebesar Rp. 5.000.000, kepada pihak sales dengan bukti kwitansi terlampir.
Setelah itu, pembayaran DP kedua sebesar Rp. 30.000.000 pada tanggal 26 Februari 2020, serta pembayaran DP ketiga sebesar Rp. 45.000.000 pada tanggal 12 Maret 2020 kepada pihak sales juga dengan bukti kwitansi terlampir dengan stempel PT Sutan Indo Aneka Mobil.
Namun beberapa lama ditunggu oleh Irwan, mobil tidak kunjung diberikan kepada pihaknya, padahal type mobil sudah ditentukan oleh pihak sales dengan mobil Avanza type E M/T dengan warna silver.
Setelah hampir satu bulan mobil tidak kunjung diantar, maka Irwan coba meminta kepastian atas mobil yang di DP nya itu, tetapi pihak PT Sutan Indo Aneka Mobil mengatakan tidak pernah menerima DP sebesar Rp. 80.000.000 tetapi hanya Rp. 5.000.000.
Dari pernyataan pihak PT Sutan Indo Aneka Mobil itu lah, maka Irwan melaporkan kasus penggelapan dan penipuan tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Ketika dimintai konfirmasi oleh kru Armadanews melalui via whatsapp, Irwan mengatakan bahwa kasus yang menimpanya terlalu lama proses hukumnya, apalagi sudah hampir setahun, dan Irwan juga berharap agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian Polres Pematangsiantar.
Menurut Besar Banjarnahor, SH selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun.(3/3/2021), Pihak PT Sutan Indo Aneka Mobil harus bertanggung jawab atas kasus yang menimpa kliennya itu.
”Bukan hanya bertanggung jawab tapi juga mengusut kasus ini, yang mana dalam surat balasan somasi yang dilayangkan oleh LBH S-S, pada tanggal 12 Mei 2020, mereka menuliskan bahwa Pihak PT Sutan Indo Aneka Mobil hanya menerima DP sebesar Rp 5.000.000, melalui sales bernama Ari Kuswandi,” tuturnya.
Tambah Ketua LBH S-S, mereka juga mengatakan melalui surat balasan somasi tersebut menuliskan bahwa stempel di kwitansi adalah stempel palsu.
“Ya kita selaku kuasa hukum tak mau tau, yang terpenting mereka harus bertanggung jawab walaupun salesnya, karyawan yang berbuat jahat, dengan tidak menyetorkan uang DP yang diberikan oleh klien kami, tetapi klien kami memberikan uang DP tersebut langsung di kantor cabang PT Sutan Indo Aneka Mobil Jalan Medan Km 2,8 Pmatangsiantar.”
Ketika tim menyambangi kantor cabang PT Sutan Indo Aneka Mobil untuk memintai konfirmasi kepada Kepala cabang PT Sutan Indo Aneka Mobil belum bisa ditemui.
“Beliau sedang sibuk dan ada tamu, belum bisa diganggu,” ucap seorang satpam di pintu masuk. (Riz)





