SIANTAR, armadanews.id |
Sat Narkoba polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus seorang laki- laki terkait kepemilikan narkoba bernama Edy (44) warga Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (03/02/2012) sekira pukul 16.30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan, Kronologi Awal Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar tepatnya di pinggir sungai.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk-duduk di pinggiran sungai
Personil Sat. Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba menyuruh pelaku untuk mengeluarkan isi kantungnya kemudian pelaku mengeluarkan dari kantung depan sebelah kiri celananya yang berisi delapan paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.05 gr yang dibungkus kertas timah rokok, lalu dari kantung depan sebelah kanan celana pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp. 60.000.
Lanjut setelah dipertanyakan oleh personil Sat Narkoba, pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(Riz)





