SIANTAR,Armadanews.id |
Kebijakan Walikota Siantar sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor: 690/661/XII/WK THN 2020 tentang Penerapan Beban Tetap Air Minum Perumda Tirta Uli tertanggal 30 Desember 2020 mendapat kecaman dan penolakan dari masyarakat.
Penolakan disampaikan dengan melakukan aksi damai oleh warga ke kantor DPRD Pematang Siantar dan Kantor Balaikota Pematangsiantar, Kamis (04/03/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mengatasnamakan Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) yang dikomandoi Marshal Harahap mendesak anggota DPRD Siantar menolak penetapan beban tetap air minum tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, PMPR meminta Walikota Pematang Siantar mencopot Direktur Utama dan seluruh direksi Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtauli.
Mendesak DPRD membatalkan SK Walikota Pematang Siantar terkait beban tetap air minum, meminta Walikota Pematang Siantar mencabut dan mengevaluasi SK kenaikan Tarif Air Minum 30 Desember 2020.
PMPR juga meminta Walikota segera turun dari jabatan apabila menyengsarakan rakyatnya.
Dalam aksi tersebut, massa diterima oleh Anggota DPRD Pematang Siantar dari Komisi II, Ferry SP. Sinamo. SH. MH.
“Terimakasih karena ikut serta m lakukan pengawasan kebijakan pemerintah. Saya terima keluhan-keluhan saudara sekalian dan hal ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas,” sebut Ferry Sinamo.
Sependapat dengan massa, Ferry Sinamo juga mengharapkan agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali.
“Mengingat situasi Pandemi Covid-19 saat ini seharusnya masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintah,” katanya. (Tim)





