SIANTAR,Armadanews.id |
Niat Sawalin (43) untuk menjual Narkotika jebis shabu terbaksa gagal. Pasalnya, Sat narkoba polres pematangsiantar berhasil meringkusnya terkait kepemilikan narkoba jenis Shabu, Sawalin, Jalan Lapangan Bola Bawah, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kamis (04/02/2012) sekira pukul 10.30Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan Kronologi Awal , Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sedang melaksanakan piket kemudian pelapor dan rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual narkoba jenis shabu di Jalan Manunggal Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Pematangsiantar .
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan kemudian pada saat berada di Jalan Manunggal terlihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi datang dengan menggunakan becak motor.
“Kemudian pada saat laki-laki tersebut berhenti. Personil Sat Narkoba mendekat dan pada saat itu laki-laki tersebut menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap”, ungkapnya.
Selanjutnya pelaku diminta oleh Personil Sat Narkoba untuk mengambil sesuatu yang telah dibuangnya, dan ditemukan satu buah kertas rokok gudang garam yang didalamnya ada dua paket narkotika diduga jenis shabu kemudian dari kantong baju ditemukan satu unit dan turut diamankan kendaraan becak motor yang dipakai Sawalin.
Lanjut pelaku dibawa kerumahnya di Jalan Lapangan Bola Bawah Kelurahan Pardamean, Keamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dan dilakukan penggeledahan di ruangan kamar dan ditemukan di lantai kamar dua paket narkotika diduga jenis shabu di atas kotak pensil, satu buah tas plastik berisi empat bungkus plastik klip dan dua unit timbangan digital kemudian dari bawah tempat tidur ditemukan uang sebanyak Rp. 238.000,(dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
Kemudian personil sat Narkoba menemukan satu paket narkotika jenis shabu dari kantong jaket warna merah yang tergantung dipintu kamar kemudian satu buah tas warna hitam yang tergantung di pintu kamar yang didalamnya uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) , dari total barang bukti Narkoba jenis shabu yang di temukan oleh personil sat Narkoba dengan berat bruto1,30 gr.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Riz)





