SIANTAR,Armadanews.id |
Rencana Andri (31) warga Tanjung tongah, kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar untuk transaksi narkotika jenis shabu terpaksa gagal.
Andri diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terkait kepemilikan narkoba jenis Shabu, Kamis (04/02/2012) sekira pukul 16.30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang duduk di atas sepeda motor Ninja tanpa plat..
Selanjutnya saat personil mendekati laki-laki tersebut, laki-laki tersebut melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu dari tangan kirinya kedalam truk, kemudian dilakukan pengejaran dan tidak berapa jauh, laki-laki tersebut berhasil ditangkap.
Pelaku pun dibawa ketempat ianya membuang sesuatu barang tersebut dan diminta untuk mengambil yang dibuangnya tersebut dan ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 10,40 gr.
Sementara dari kantong celana depan sebelah kanan personil sat Narkoba menemukan satu unit HP, juga turut diamankan satu unit sepeda motor kawasaki tanpa plat.
Kemudian saat personil menanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tutup Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya. (Riz)





