SIANTAR,Armadanews.id |
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang orang laki- laki Dwi Syahputra (25) terkait kepemilikan narkoba jenis Shabu.
Dwi Syahputra, warga Jalan Kenangan, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, diringkus pada Selasa (08/03/2012) sekira pukul 05.30Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan kronologi awalnya personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu yang tinggal disebuah rumah di Jalan Kenanga Ujung, Kelurshan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai.
Tak membuang waktu, kemudian Personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang dicurigai.
Selanjutnya personil sat Narkoba melakukan penggeledahan di ruangan tamu tepatnya di bawah tempat tidur ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam yang didalamnya ada dua paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 2,22 gram , satu buah pipa kaca dan satu buah jarum sumbu kemudian dari atas meja ditemukan satu Unit Hp kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan.
Setelah diinterogasi oleh personil, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya.
Selanjutnya, personil sat narkoba mengumpulkan seluruh barang bukti dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan. (Riz)




