SIANTAR,Armadanews.id |
Simon (33) ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar saat membawa narkoba jenis shabu saat berkendara melintasi Jalan Bahkora, Keluahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Selasa (09/03/2012) sekira pukul 01.30 wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan kronologi awal saat personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri mengendarai Sepeda motor Honda Beat sedang membawa Narkoba yang akan melintasi Jl. Bahkora Kel. Sukaraja Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar.
Selanjutnya personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan. Setibanya di lokasi, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi, lalu memberhentikan laki-laki tersebut dan mengamankannya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui meletakkan shabu miliknya di atas tanah dekat sepeda motor yang dikendarainya, lalu personil menyuruh pelaku mengambilnya, dan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu, lalu dari tangan kiri ditemukan 1 unit HP.
Pengakuan pelaku bahwa ia masih menyimpan Narkoba di rumahnya di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, untuk memastikan hal itu, personil menggiring pelaku kerumahnya.
Setibanya di lokasi, personil melakukan penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di dalam kamar ditemukan satu buah tas yang sedang tergantung yang didalamnya ada 1 unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah plastik klip berisi 20 paket narkotika diduga jenis shabu , lalu satu buah plastik klip berisi lima paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto total seluruhnya 127,82 Gram, lalu satu buah plastik warna hitam berisi narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 300 Gram.
Setelah dipertanyakan oleh personil tentang kepemilikan barang haram itu pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu dan ganja tersebut adalah miliknya sendiri.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Riz)





