SIMALUNGUN, ArmadaNews.id |
Ketauan mencuri sebuah boneka, pegawai Alfamart Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun melakukan penahanan terhadap seorang anak.
L Boru Manik (10), warga Simpang 4 Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun ditahan pihak pegawai Alfamart selama enam lamanya, Jumat (5/03/2021).
Orangtua L Boru Manik, Hendra Manik, Sabtu (13/03/2021) kepada media menceritakan awal kejadian pada hari Jum’at 5/03/2021 sekitar pukul 12:00 wib.
“Pada saat itu anak saya baru pulang sekolah masuk kemini market Alfamart tersebut dan memang mengambil suatu barang mainan anak-anak yaitu boneka kecil dan memasukan kedalam tas,” katanya.
Kemudian pihak pegawai Alfamart mengetahui hal tersebut dan langsung memanggil anaknya dan menggeledah tas untuk mengambil barang tersebut.
Ruangan Tempat L Boru Manik Ditahan
Namun pihak Alfamart bukannya langsung memulangkan anak atau mengeluarkan dari mini market tersebut malah melakukan penahanan.
“Anak saya ditahan selama berjam-jam kurang lebih 6 jam, padahal pada buku anak kami tertera alamat sekolah dan rumah,” kata Hendra Manik.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga sianak merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan pihak pegawai Alfamart itu, karena tindakan yang dilakukan pihak Alfamart bukan memberikan pendidikan yang baik seperti aparat kepolisian yang menahan seorang penjahat.
“Saat itu kami orangtua bingung dan merasa khawatiratas keberadaan anak kami yang tidak tahu dimana. Kami cari-cari kemana-mana,” bilang Manik.
Akibat kejadian tersebut, L Boru Manik dikatakannya menjadi trauma dan tidak mau lagi bermain dengan teman-temannya.
“Bahkan untuk bersekolah Minggu pun anak kami tidak lagi mau karena merasa trauma,” tambah Manik.
Awak media mencoba konfirmasi pihak pegawai Alfamart, pegawai Alfamart bermarga Sibagariang mengatakan mereka menahan anak tersebut dengan alasan bahwa anak itu tidak mau berbicara ketika ditanya dimana alamat rumahnya.
“Sehingga menahannya sampai selama enam jam,” sebut Sibagariang.
Sementara L Boru Manik (10) ketika ditanyai menyatakan bahwa salah seorang pegawai Alfamart mengoyak satu lembaran dari bukunya yang berisikan nama, alamat rumah dan alamat sekolah.
Atas peristiwa itu maka pihak dari orang tua sianak akan menempuh jalur hukum agar pihak pegawai Alfamart yang menahan anak mereka diberikan sanksi. (Bronson)