SIMALUNGUN,Armadanews.id |
Ramadani Sinaga (32), warga Huta Toba II, Nagori Jawa Maraja, Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi Kab. Simalungun, ditangkap personil Polsekta Tanah Jawa, Minggu (14/03/2021).
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat dalam keterangan tertulis, Minggu (14/03/2021) mengatakan, penangkapan Ramadani Sinaga (pelaku-red) berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / 46!/ III / 2021 Simal Sek T.Jawa, Tanggal 14 Maret 2021 .
Dikatakan Kompol Selamat, Pada hari Sabtu (13/03/2021) pukul 20.00 wib, pelapor mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di warung Kopi milik Pak Oknes Togatorop, di Huta Jawa Maraja Nagori Jawa Maraja, Kecamatan Jawamaraja, Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, ada seorang laki-laki yang menjual permainan Judi jenis KIM Hongkong (tebak angka berhadiah).
Selanjutnya Pelapor bersama-sama dengan Saksi berangkat menuju lokasi dimaksud dengan menggunakan kendaraan masing-masing. Kemudian melakukan Pengintaian (penyelidikan) di sekitar lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Selanjutnya Pelapor bersama Saksi melihat laki-laki sesuai dengan ciri ciri yang didapat dari Informasi sebelumnya, kemudian langsung melakukan Penyergapan terhadap Pelaku.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa,
satu unit HP merk Vivo warna Cassing Silver yang di dalam kotak masuk terdapat nomor / angka tebakan satu unit pulpen warna hijau.
Satu buah buku tulis yg di dalamnya terdapat tulisan- tulisan angka tebakan jenis togel, Uang Tunai sebanyak Rp 55.000, (lima puluh lima ribu rupiah).
Ketika diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya melakukan Permainan Judi jenis KIM Hongkong atau Judi Tebak Angka Berhadiah dengan cara menjual kepada orang yang membelinya.
Selanjutnya, Pelapor bersama Saksi melakukan Tindakan Hukum dan mengamankan Pelaku, menyita Barang Bukti serta membawa Pelaku ke Kantor Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Bronson)





