PARAPAT, ArmadaNews.id I
Anggota DPRD Sumut meminta kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah II jalan Simanuk-Manuk Kota Siantar agar menertibkan aktivitas pengelolaan getah pinus tidak memiliki izin (ilegal) , yang masih marak beroperasi di Kecamatan Girsang Simpangan Bolon (Girsip), Kabupaten Simalungun.
Selain merusak ekosistim alam, juga DPRD Sumut mempertanyakan keabsahan izin opersional pengolahan pabrik getah pinus milik CV Luhur yang berdiri di Dusun Tanjung Dolok, Nagori Sibanganding.
“Kita minta agar Kepala KPH wilayah II Pematangsiantar dapat meninjau ulang keabsahan izin operasional CV Luhur di Kecaman Girsang,” ungkap anggota DPRD Sumut, Viktor Silaen saat diminta tangapannya oleh awak media melalui telepon selulernya, Minggu ( 14/3-2021 ).

Ditegaskanya,, bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat nomor 522.22/3390/DISHUT/2020, perihal pemberhentian operasional getah pinus An Cv Luhur, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Ir Herianto MSi, pertanggal 2 Oktober 2020.
“Namum hingga bulan Maret 2021 ini, KPH Wilayah II Pematangsiantar dan jajarannya belum juga mampu menghentikan pabrik pengolahan Getah pinus milik CV Luhur yang berdiri di kawasan hutan lindung Nagori Sibaganding,” ujar Viktor Silaen,
Wakil rakyat itu juga mempertanyakan kinerja UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar dan jajarannya , yang belum mampu menutup pabrik pengolahan getah pinus milik CV Luhur serta pengelola getah pinus lain yang tanpa ijin dan masih beroperasi.
“Ada apa ini sebenarnya,?, Kenapa KPH Wilayah II seakan ada pembiaran terkait kegiatan pengelolaan getah pinus diduga Ilegal yang masih marak beroperasi di Kecamatan Girsip, kalau memang UPTD KPH II tidak mampu , ya silakan mundur dari Jabatannya, karena masih banyak pejabat yang mampu untuk menghentikan
Penyadapan Getah Pinus llegal itu,” ujar Viktor Silaen dengan nada tinggi.
Ketika dikonfirmasi Kepala UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar, Ir. Syofniar, M.MA terkait keritikan anggota DPRD Sumut. Dia hanya sebatas mengatakan siap dan mengucapkan terima kasih atas info tersebut.
” Siap pak..trm ksh infonya, ” balas Syofniar melalui whatsappnya.
Selain pengelolaan getah pinus ilegal. Juga pembalakan kayu ilegal dan Mafia tanah masih berlanjut di Huta Sitahoan. Oleh karena diminta KPH II, KAPOLDASU mau pun Kapolri menangkap mafia tersebut. (Hery)





