SIANTAR,Armadanews.id |
Iwa (56), warga Warga Jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat dijemput Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terkait kepemilikan Narkoba Jenis shabu-shabu, Sabtu (13/03/2012) sekira pukul 05.30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan kronologi awal saat Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah ruko yang sering dijadikan tempat memakai narkoba oleh pemiliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan dan menemukan ruko yang dicurigai, namun pada saat itu ruko sedang dalam keadaan terkunci dan didapatkan informasi bahwa pemilik ruko tinggal di Jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung,Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar .
Personil Sat Narkobapun menjemput pemilik ruko yang kemudian diketahui bernama Iwa (56) untuk diminta untuk membuka ruko miliknya dengan kunci, setelah Iwa membuka ruko dilakukan penggeledahan dan di ruangan tamu tepatnya didalam lemari kecil ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik klip yang berisi narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.12 gram, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah kompeng karet.
Tak hanya itu, dari lantai dua ruko didalam tong sampah ditemukan 4 (empat) buah potongan plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas dan 1 (satu) mancis.
Dari hasil interogasi oleh personil sat narkoba tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan, pekanu mengakui bahwa barang haram yang ditemukan adalah miliknya.
Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, personil membawah tersangka dan barang bukti ke kantor polres pematangsiantar. (riz)





