SIANTAR, Armadanews.id |
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus seorang orang laki- laki bernama Dian (21) terkait kepemilikan Narkoba Jenis Extacy.
Dian, warga Jalan Singosari, kecamatan Siantar Barat, berhasil diamankan pada Sabtu (19/03/2012) sekira pukul 18:00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan Kronologi Awal saat Personil Sat Narkoba mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis Extacy dari Kota Sibolga dengan menaiki bus dan akan turun di Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Pematangsiantar.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Saat berada di Jalan Parapat tepatnya didekat polisi, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan turun dari bus yg dari Kota Sibolga dan pada saat Personil Sat Narkoba mendekat laki-laki tersebut, pelaku langsung menjatuhkan satu buah kotak rokok gudang garam surya dari tangan kirinya kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut.
Dari tangan kanan pelaku personil mengamankan satu Unit Hp kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok gudang garam surya yang dijatuhkan pelaku dan ditemukan satu buah plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis Extacy.
“Saat ditanyakan oleh personil tentang kepemilikan narkotika jenis extacy yang ditemukan, pelaku mengakui narkotika jenis Extacy yang ditemukan adalah miliknya yang baru dibawa dari kota sibolga”, sebut Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Riz)





