SIANTAR, Armadanews.id |
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang orang laki- laki Jhontama Sinaga alias Ucok (57) terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
Jhontama Sinaga alias Ucok, Warga Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, diringkus Minggu (25/03/2012) sekira pukul 12:00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Jumat (26/03/2021) melalui keterangan tertulis mengungkapkan Kronologi awal personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis ganja di sebuah warung tuak di Jalan Gurila Utara Kel. Gurila Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar.


Selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di belakang warung kemudian Personil Sat Narkoba menangkap laki-laki tersebut.
Lanjut saat dilakukan pemeriksaan oleh personil sat narkoba dari kantong baju pelaku ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia, uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Yamaha Mio BK 6664-WAB
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sepeda Motor Yamaha Mio BK 6664-WAB milik pelaku dan dari bawah jok tepatnya dari atas tangki Sepeda Motornya ditemukan daun, biji, dan ranting narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 0.73 gram,dan dari bagasi Sepeda Motornya juga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) lembar STNK asli Sepeda Motor Yamaha Mio BK 6664-WAB milik pelaku,
selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(Riz)
Discussion about this post