SIANTAR, Armadanews.id |
Video Porno dijadikan Johan Pranata Simatupang (29), untuk memeras dan meminta berhubungan badan kepada korbannya, PTD (18) warga Jalan Siak, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Johan Pranata Simatupang (terlapor) warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar terpaksa meringkuk di jeruji besi.
Kapolres Siantar melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, SH, MH melalui keterangan tertulis, Selasa (30/03/2021) mengatakan, kronologis kejadian pada Hari Senin (29/03/2021), sekira pukul 16.40 Wib, Johan Pranata Simatupang mengirimkan pesan Messenger kepada PTD.
Dengan berisikan “Oh dalam waktu dua jam ini, kau nggk ada kabar aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!”
Dalam pesan tersebut Johan Pranata Simatupang ada mengirimkan screenshot potongan video PTD, dan
Johan Pranata Simatupang berkata “ok, selamat menikmati, semoga kamu besok menjadi trending topik”.
Selanjutnya Johan Pranata Simatupang berkata “kuhapus semua yang tentang berkaitan tentangmu, berapa bisa kau kasih? ” dan PTD menjawab ” kau mau berapa? ” dan Johan Pranata Simatupang menjawab ” 3.000.000,-(tiga juta rupiah)” kemudian PTD menjawab ” ok”.
Pada pukul 20.04 Wib, Johan Pranata Simatupang kembali mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan berkata “bentar aku cari rekening orang ” dan PTD berkata “uang cash aja mau”.
Johan Pranata Simatupang kembali berkata kepada PTD” aku bisa hapus didepanmu, kita bisa main plus 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan PTD menjawab ” ya udah, dimana sekrang ” kalau udah siap main, Hp aku minta sama kawan aku baru aku hapus didepan kamu, kau yang bayar hotel ya”.
Selanjutnya PTD melakukan koordinasi dengan personil piket Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan didampingi kedua orangtuanya. Setelah dilakukan koordinasi, pelapor dan 2 personil menuju jalan kartini dengan mengendarai mobil Avanza ,1(satu) personil menyamar sebagai supir grabcar dan 1(satu) orang duduk dibangku belakang dengan posisi tiarap agar tidak diketahui terlapor.
Sesampainya di Yayasan Perguruan Taman Siswa, PTD dan saksi menunggu di depan Perguruan Taman Siswa dan dimana Johan Pranata Simatupang menggagalkan transaksi melalui WhatsApp dikarenakan PTD tidak mau menuruti perkataannya, dimana Johan Pranata Simatupang menyuruh PTD turun dari dalam mobil dan berjalan menjumpainya, dimana PTD tidak mengenal dan tidak mengetahui dimana posisi Johan Pranata Simatupang.
Selanjutnya Johan Pranata Simatupang
menghubungi PTD dan mengarahkannya ke depan Taman Bunga Jalan Merdeka untuk bertemu. Sesampainya di depan Taman Bunga Jalan Merdeka, Johan Pranata Simatupang
mendatangi PTD dengan mengendarai sepeda motor Honda jenis Vario warna merah dengan Nopol BK 2856 WAJ dan menjumpai pelapor kedalam mobil dan berkata “tunggulah di depan Suzuya biar aku simpan sepeda motorku”.
Selanjutnya PTD menunggu di dalam mobil di depan Suzuya sampai Johan Pranata Simatupang datang dan masuk kedalam mobil.

Selanjutnya PTD memberikan uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Johan Pranata Simatupang mengatakan kepada kenapa uang segini?? Selanjutnya PTD mengatakan nanti aku kasih sisanya setelah kita keluar dari dalam hotel.
Setelah Johan Pranata Simatupang menerima uang yang diberikan PTD, selanjutnya Johan Pranata Simatupang diamankan didalam mobil oleh 2 personil yang menyamar sebagai supir grabcar dan yang bersembunyi bangku belakang, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya Johan Pranata Simatupang dan barang bukti satu unit Sepedamotor Honda Vario warna Merah BK 2856 WAC dan dua unit Hp VIVO Warna Hitam, dan Realmi warna Biru diamankan polisi. (Riz)





