SIANTAR, Armadanews.id |
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil di amankan, Farasian Dolyfer Manurung (23) di tangkap di jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Senin, (29/03/2021) sekira pukul 01.42 Wib.
Korban bersama saksi-saksi datang ke Polres Pematangsiantar dengan membawa tersangka, selanjutnya tersangka diserahkan kepihak kepolisian Polres Pematngsiantar sehubungan dengan tindak pidana “Pemerkosaan atau Perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 atau pasal 293 KUHPidana yang terjadi pada Pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib.
Menurut Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan awal kejadian pada Hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib ) Korban sebut saja namanya Bunga di Chatting melalui Whatshap (WA) oleh pelaku Farasian Dolyfer Manurung. Saat itu pelaku berkata kepada korban akan datang kerumahnya korban.
Selanjutnya pelaku tiba di rumah korban dan pelaku dan korban duduk di ruang tengah/tamu bersama dengan adik pelapor yang bernama Mawar dan tidak berapa lama kemudian adik korban tersebut pergi dari ruang tersebut.
Disaat itu lah timbul niat bejat pelaku, pelaku langsung mengajak kedalam kamar korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban sambil memaksa korban dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut korban sambil berkata “Ku bunuh nanti kau kalau tidak mau”.
Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan pelaku dengan cara menunjang kaki korban. Namun usaha Bunga sia-sia dan tidak bisa melepaskan genggaman tangannya tersebut sehingga korban lemas, kemudian korban dibawa kekamar.
Saat itu pelaku membuka seluruh pakaian korban dan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma.
Atas kejadian tersebut korban ketakutan, trauma dan keberatan dimana korban telah disetubuhi oleh pelaku sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku (Riz)





