BALIGE, Armadanews.id |
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Matius sembiring yang dilakukan oleh tiga rekannya beberapa pekan lalu yang bermula persoalan sepele korban mabuk dan bicara ngawur usai minum tuak bersama di Kelurahan Sangkar Nihuta Balige.
Kamis (01/04), Kepolisian sektor Balige melakukan rekonstruksi perkara di lapangan bola voli Polsek Balige yang dikomandoi AKP Agus Salim Siagian selaku Kapolsek Balige melalui Kanit Reskrim balige IPDA Jeffri Silaban SH. MH, bersama jajaran Polsek Balige.
Rekonstruksi yang dihadiri Kajari Toba Baringin Pasaribu yang diwakili Kasintel Gilbert Sitindaon beserta Kasi Pidum Marlya Bangun.

Turut hadir pengacara prodeo Panahatan Hutajulu (PNH) yang mendampingi para terduga tersangka di lapangan voli kantor Polsek Balige.
Para terduga pelaku yakni, PS (34), wiraswasta, warga Kelurahan Sangkarnihuta Balige Kabupaten Toba, JH (25), Wiraswasta, Desa Hutagaol Peatalun Balige Kabupaten Toba dan PAT (28), Wiraswasta, Sibolahotang Balige, Kabupaten Toba. Saat melakukan reka ulang ikut serta para saksi yang disaksikan juga keluarga korban Matius sembiring.
Sebanyak 20 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Matius sembiring pekan lalu.

Kanit Reskrim Polsek Balige Ipda Jeffri Silaban, SH.MH dalam keterangan pers nya di lokasi rekonstruksi menjelaskan masih banyak lagi yang perlu dilengkapi keterangan para saksi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba.
Pihak Polsek Balige juga mengamankan barang bukti berupa parang, baju korban, Beserta mobil Nissan Terrano yang dipakai pelaku saat membawa korban ke rumah sakit HKBP Balige. (Edu Antonius Nainggolan)





