SIANTAR, Armadanews.id |
Ganda (44), warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, kecamatan Siantar Sitalasari, diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terkait kepemilikan Narkoba Jenis Ganja,
Minggu (31/03/2012) sekira pukul 16:30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa Narkoba di Jakan Nias, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Selanjutnya, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan dan setelah sampai di lokasi, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk dipinggir jalan, lalu Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya.
Lanjut Kasubbag Humas, ketika personil Sat Narkoba menginterogasi pelaku, pelaku mengaku menyimpan ganja miliknya di dalam Helm yang terletak di atas rumput tepat dibelakang ia duduk, dan setelah diperiksa ditemukan satu buah helm warna hitam yang didalamnya ada satu buah plastik berisi narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus kertas timah rokok.
Ketika personil coba melihatkan barang bukti kepada pelaku, tiba-tiba dirampas oleh pelaku dan pelaku mencoba untuk memakannya namun tidak berhasil karena langsung diamankan oleh pelapor dan rekan.
Tak hanya dari dalam helm saja, pelaku juga mengaku menyimpan ganjanya di atas rumput dipinggir semen yang berada di samping kanan, dan setelah diperiksa ditemukan dua paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 21,6 Gram, lalu dari kantung belakang sebelah kanan celana pelaku ditemukan satu bungkus kertas tik tak.
Selanjutnya seluruh barang bukti di kumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(Riz)





