SIANTAR, Armadanews.id |
Untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Polres Pematangsiantar gencar melakukan Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM),.
Kasat Binmas AKP Relina Lumbanggaol ,S.Sos dan IPDA Ponijan Damanik ,SH Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat pimpin Giat Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) bertempat di Cafe di Wilkum Polres Pematangsiantar, Jumat (02/03/2021) sekira pukul 21.00 dan berakhir sekira pukul 23.00 Wib.
Sasaran dalam kegiatan Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yakni Seputaran Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Cafe Dear Kopi Jalan Sudirman dan Siantar Square Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy S.B Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangan tertulis menyampaikan “Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan warga akan pentingnya menggunakan masker untuk menekan penularan Covid-19,” sebutnya.
Hingga Ops Yustisi berakhir di pukul 23.00 kegiatan tersebut berjalan lancar dan tertib. (Riz)





