SIANTAR, Armadanews.id |
Ucok (49), Warga Jalan Jawa dan Fredo (47) warga Kelurahan Bane berhasil diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terkait kepemilikan Narkoba Jenis Shabu-shabu, Kamis (01/04/2021) sekira pukul 19:15 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan penangkapan kedua tersangka setelah Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua laki-laki yang mengkonsumsi narkotika jenis shabu di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di belakang sebuah warung Burger.
Selanjutnya, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil langsung menuju belakang warung Burger tersebut dan melihat dua orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas tanah kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh personil Sat Narkoba dihadapan kedua ditemukan ada satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.20 gr, satu buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu, satu buah kompeng karet, satu buah mancis dan tiga buah pipet. Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku mereka mengakui hendak menggunakan shabu shabu,
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(Riz)





