SIMALUNGUN, Armadanews.id |
Walaupun kementerian agraria, tata ruang dan badan pertanahan nasional (ATR-BPN) telah mengetatkan aturan pengalihan fungsi lahan sawah menjadi properti, namun di Kabupaten Simalungun ini justru sebaliknya.
Hal itu ditandai dengan semakin marak terjadi pengalihan fungsi dari lahan pertanian ke industri maupun perumahaan.
Salah satu contoh yang terlihat yaitu terdapat di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Dimana lahan seluas puluhan rante di nagori itu, kini hangat tengah dijadikan bisnis kavling yang diduga belum mengantongi izin alih fungsi lahan baik itu dari dinas pertanian maupun perizinan kabupaten simalungun.
“Informasi yang kami dapat, pengembang dan investor yang mengincar lahan sawah atau lahan pertanian untuk kawasan pemukiman baru itu, baik berupa perumahan maupun berbentuk kavling yaitu katanya boru Silitonga,” sebut seorang sumber yang layak dipercaya kru media ini, Rabu (7/4/2021) sekira jam 11.00 wib.
Diceritakannya lagi, padahal lahan pertanian merupakan bidang lahan pertanian yang harus dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Kemudian jika dia (Investor,red) menerapkan undang–undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang memungkinkan adanya peralihan fungsi lahan, seharusnya terdapat dua hal, yaitu jika terjadi bencana alam dan untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik.
“Jika tidak ada bencana alam maupun pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik di lokasi tersebut, ngapain dialih fungsikan lahan pertanian itu, berarti ada kepentingan tersendiri,” tanyanya.
Bahkan, selain terdapat aturan ketat yang tertuang pada peraturan tersebut, lahan pertanian produktif dipastikan juga dilindungi sejumlah undang-undang dan peraturan presiden. Adapun beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan serius oleh investor kavling diantaranya terdapat udang-undang RI nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, undang-undang nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dan perpres RI nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Terkait alih fungsi lahan itu sendiri yang akan dijadikan kawasan pemukiman, pemerintah desa tentunya mendorong dan menyarankan kepada pihak investor untuk segera menempuh prosedur sesuai aturan yang ada. ”Seharusnya peran dari pemerintah desa dalam hal ini dapat segera dipelajari lebih dalam lagi,” katanya mengakhiri.
Pantauan kru media ini, nampak sekali hamparan lahan pertanian di lokasi dekat jalan raya jurusan siantar-saribudolok tersebut akan beralih fungsi menjadi pemukimam baru berupa bisnis tanah kavling yang kini terlihat telah di ratakan dengan alat berat excalator.
Catatan kecil, pembiaran ini akan menjadi angin segar bagi pelaku nakal yang tidak memperhatikan ketentuan dan payung hukum yang disertai lemahnya penegakan peraturan. Sehingga banyak investor nakal yang enggan mengurus izin bahkan ada yang menggunakan sejumlah penawaran menarik untuk menjual tanah kavling tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Ruslan Sitepu ketika dikonfirmasi kru Armadanews.id, Rabu (7/4/2021) sekira jam 13.15 wib, mengatakan hingga detik ini belum ada memberikan izin apapun. “Belum ada,” bilangnya melalui pesan dari watshapp. (Tim)





