SIMALUNGUN, Armadanews.id |
Satpol PP Kabupaten Simalungun Diminta tegas dalam penindakan terkai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Seperti halnya banyak lahan pertanian di tanah Habonaron Do Nona ini, kini dialih fungsikan sebagai area bisnis tanah kavling oleh sejumlah pengusaha, baik lokal maupun pendatang.
Seperti disejumlah wilayah yakni di sekitaran Nagori Janggir Leto ini, dan sejumlah wilayah pertanian lainnya yang diatur dalam Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW), nampak sekali puluhan rante lahan pertanian di lokasi tersebut sudah beralih fungsi menjadi pemukiman, baik perumahan maupun tanah kavling.
Hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan serta minimnya penegakan peraturan yang mengatur izin pembuatan perumahan maupun tanah kapling di Kecamatan Panei ini, sehingga banyak pengusaha nakal yang enggan mengurus izin bahkan ada yang menggunakan sejumlah penawaran menarik untuk menjual tanah kavlingannya.
Jelas ini sangat merugikan sekali bagi pemerintah Kabupaten Simalungun. Selain melanggar aturan, tidak ada restribusi atau pendapatan yang masuk ke daerah yang signifikan dari pemanfaatan lahan pertanian ke lahan pemukiman tersebut, justru malah menyebabkan semakin sempitnya lahan pertanian di Kabupaten Simalungun.
Hal ini dibenarkan oleh salah seorang sumber yang layak dipercaya kru media ini. Menurutnya, beberapa lahan yang sudah dialihfungsikan di Nagori Janggir Leto itu, seharusnya sudah dapat diusulkan pada anggota DPRD Simalungun dengan cara mengusulkan Ranperda pengalihan lahan berkelanjutan agar ada payung hukum yang jelas.
“Benar bang boru Silitonga yang membeli itu, yang disamping bom bensin itu dibeli dari marga Nainggolan dan yang diratakan sekarang itu informasinya dibeli dari marga Siahaan,” sebut laki-laki warga sekitar lokasi kavlingan.
“Seharusnya pengawasan terkait alih fungsi lahan perlu diperketat. Jika tidak, maka lahan pertanian akan semakin minim dan berdampak kepada ketersediaan pangan kedepannya,” ujarnya lagi saat ditemui di lokasi, Jumat (8/4/2021) sekira jam 17.30 wib.
Karena, sambung sumber ini, perubahan RT/RW alih fungsi lahan harus dibahas eksekutif dan legislatif. Sehingga alih fungsi lahan dari jalur pertanian ( jalur hijau) dibenarkan secara hukum.
“Dari dua kaplingan yang ada di Nagori Janggir Leto itu, kita menduga satu pun belum mengantongi izin dari Pemda Kabupaten Simalungun. Maka dari itu kita mengharapkan Satpol PP Kabupaten Simalungun dapat segara menghentikan pemerataan lahan kavling tersebut, hingga memenuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Simalungun Ruslan Sitepu ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu mengatakan sejauh ini belum ada izin apapun yang dia terima dalam pengalihan fungsi lahan tersebut. (Tim)





