SIANTAR, Armadanews.id |
Bili (17), warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, diringkus Sat Narkoba Polres Siantar terkait kepemilikan Narkoba Jenis Shabu-shabu, warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (08/04/2021) sekira pukul 01.00 wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan Kronologi awal penangkapan Billi saat personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Selanjutnya personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri sendirian di pinggir jalan tepatnya didepan SD Bola Kaki.
Lanjutnya, saat personil mendekati laki-laki tersebut terlihat laki-laki tersebut membuang sesuatu keatas tanah dan kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap.
Lanjutnya personil sat narkoba meminta pelaku untuk mengambil barang yang dibuangnya tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.30 gram, kemudian dari dalam kantong jacket yang dipakai pelaku ditemukan satu unit HP.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(Riz)





