SIANTAR, Armadanews.id |
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus Muhammad kholik, pelaku curanmor satu unit sepedamotor Honda Vario warna silver BK 2084 TAG, Sabtu (10/04/2021) sekira pukul 02:25 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menerangkan dalam keterangan tertulis menjelaskan kronologi awal kejadian bermulai pada tanggal 15 Maret 2021, Parida Manik melaporkan bahwa sepeda motor vario warna silver BK 2084 TAG hilang dari depan rumahnya, di Jalan Rahayu Atas, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Akibat kejadian tersebut Parida mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 11 / III / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba.
Lanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 sekira pukul 01.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Moses Butar Butar, SH bersama personil mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama MUHAMMAD KHOLIK didalam rumah orangtuanya.
Selanjutnya, setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Moses Butar Butar, SH bersama personil melakukan penangkapan serta ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna silver sudah dengan keadaan tanpa kap body.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Siantar Martoba guna dilakukan proses selanjutnya. (Riz)





