SIANTAR, Armadanews.id |
Mantan Plt. Kepala Dinas Kadis PUPR Kota Pematangsiantar terancam dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, putusan Kasasi terkait dugaan korupsi Proyek Pasar Tojai Tahun 2003 dengan kerugian sekitar Rp.18 Juta dari Mahkamah Agung (MA) sudah sampai ke Kejari dan Jonson Tambunan dijatuhi hukuman satu tahun kurungan.
Saat itu, Jonson Tambunan yang saat ini menjabat sebagai Sekkretaris Dinas Tenaga Kerja menjabat sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) yang saat ini disebut dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK)
Sementara pihak Kajari Siantar yang coba dikonfirmasi terkait informasi tersebut belum bisa memberikan keterangan. Pasalny, berdasarkan keterangan salah seorang staf Kejari Siantar, Senin (12/04/2021) sekira pukul 11.20 wib, mengatakan kajari sedang ada rapat, sementara Kasipidsus sedang dinas ke Jakarta. Demkian juga halnya dengan Kasi Intel, BAS Faomasi J Laila, SH, MH yang sedang mengikuti rapat virtual.
Keterangan yang dihimpun, pihak kejaksaan telah menyurati Walikota Pematangsiantar terkait putusan kasasi dan dijadwalkan akan melakukan eksekusi.
“Minggu lalau sudah disurati walikota terkait hal itu. Minggu depan akan dilakukan eksekusi terhadap Pak Jhonson Tambunan,” kata seorang sumber dari Kejaksaan.
Terpisah, Jonson Tambunan yang coba dikonfirmasi via seluler tidak dapat dimintai komentarnya, pasalnya seluler miliknya tidak aktif. Saat dicoba sambangi ke Dinas Tenaga Kerja, tempatnya sebagai Saat ini berdinas, Jonson sedang tidak berada di tempat.(ds)