SIANTAR, Armadanews.id |
Sebanyak delapan pria dan seorang wanita diringkus Sat Narkoba Polres Siantar dari Karoke ANDA, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (11/04/2021) sekira pukul 01:00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya dalam keterangan tertulis menyebutkan, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan delapan pria dan seorang perempuan terkait kepemilikan Narkoba Jenis Extacy.
Kesembilan orang tersebut, Apdin (34) warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Ronal (25) warga komplek SBC Siantar, Angga (27) warga Tebingtinggi, Marcel (18) warga Kota Tebingtinggi, Marten (25) warga Kota Tebingtinggi, Reinhar (21) warga Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, Jodi (26) warga Kelurahan Karo, Kota Siantar, Joni (33) warga Kelurahan Kebun Sayur Siantar, dan Rindi (20) warga Kelurahan Bukit Sofa.
Disebutkan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Kronologi awal saat personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat laporan dari masyarakat kelurahan merdeka bahwa di dalam Karoke ANDA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis pil Extacy dan tempat penari penari Sexy dan sudah sangat meresahkan masyarakat di sekitar area karoke ANDA.
Selanjutnya personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di Karoke ANDA, petugas menggerebek ruangan VIP 9 (room chelse) dan didalam ruangan tersebut berhasil ditangkap sembilan orang.
Dari hasil penggeledahan didalam ruangan Vip.9 tersebut, personil Sat Narkoba berhasil menemukan satu buah gulungan tisu yang didalamnya ada satu butir pil narkotika jenis Extacy berbentuk oval warna biru yg diselipkan di kursi sofa ruangan, satu buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya ada ½ butir pil narkotika jenis Extacy warna biru di bawah kursi sofa di ruangan dan satu buah gulungan tisu yang didalamnya ada ½ butir pil narkotika jenis Extacy warna biru.
Saat personil melakukan interogasi terhadap para pelaku dan mereka mengakui menggunakan narkoba jenis pil extacy di dalam room 9 karoke ANDA.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Riz)





