SIANTAR, Amadanews.id |
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan Ikhsan (18) Terkait kepemilikan Narkoba Jenis Ganja.
Ikhsan warga Jalan Jeruk Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat diamankan di Jalan Madura, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat tepat di pinggir jalan Minggu (11/04/2021) sekira pukul 20:30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di Jalan Madura Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya dipinggir jalan.
Selanjutnya personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang di informasikan tersebut, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Ketika personil melakukan penggeledahan dari kantong celana belakang sebelah kiri pelaku ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 2.50 gram, tak hanya itu dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 8 (delapan) buah kertas tiktak, dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi.
Saat personil mempertanyakan tentang kepemilikan narkotika diduga jenis ganja tersebut, pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. ( Riz).