SIMALUNGUN, Armadanews.id |
Peralihan aktivitas di lahan pertanian yang produktif ke tanah kavlingan tanpa mengantongi surat rekomendasi peralihan adalah sebuah bentuk pelanggaran.
Oleh karena itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Simalungun, Lamhot Manurung mengatakan pihaknya berencana akan meninjau lokasi kavling tersebut dan segera akan berkoordinasi dengan dinas pertanian Simalungun secepatnya.
Hal itu disampaikannya kepada kru media ini ketika dikonfirmasi melalui media sosial watshapp, Rabu (14/-4/2021). “Terimakasih atas informasi lae, memang betul belum ada izinnya itu, maka dari itu dalam waktu dekat ini kita akan segara berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Simalungun secepatnya,” sebutnya mengakhiri.
Di lain sisi, mengingat kurangnya pengawasan dari pemerintah nagori maupun pemerintah daerah di Kabupaten Simalungun ini membuat pengusaha tanah kavling di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei yang bertindak semaunya, akhirnya mendapatkan kritikan dari berbagai tokoh masyarakat maupun masyarakat setempat.
Seperti halnya yang disampaikan oleh H.Nainggolan ini disambangi di lokasi, pihaknya sangat menyayangkan kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dimana dari puluhan rante lahan pertanian yang ada di nagori janggir leto tersebut kini sudah banyak berubah menjadi bisnis perumahan, pertamina maupun tanah kavlingan.
“Kami masyarakat Nagori Janggir Leto meminta kepada seluruh anggota dewan di daerah pemilihan (Dapil) VI ini agar segara menindaklanjuti persoalan ini, karena semenjak adanya kavling di samping pom bensin tersebut. Kini lahan pertanian hijau puluhan rante di derah kami ini, sudah berubah menjadi tanah kavling yang terlihat diratakan dengan alat berat,” sebutnya dengan singkat, Rabu (14/04/2021) sekira jam 09.00 wib.
Pemberitaan sebelumnya, dari tiga kavlingan yang ada di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei ini, masyarakat menduga satu pun belum mengantongi izin dari pemda Kabupaten Simalungun. Maka dari itu kita masyarakat sangat mengharapkan satpol pp kabupaten simalungun dapat segara menghentikan sementara pemerataan lahan pertanian tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Simalungun Ruslan Sitepu ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu mengatakan sejauh ini belum ada izin apapun yang dia terima dalam pengalihan fungsi lahan tersebut. (Tim)





